Unjuk Rasa

Demo di Polsek Tanjung Lago, DPD HBB Sumsel Desak Penyidik Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana Jika Unsurnya Terpenuhi

38
×

Demo di Polsek Tanjung Lago, DPD HBB Sumsel Desak Penyidik Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana Jika Unsurnya Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak Provinsi Sumatera Selatan (DPD HBB Sumsel) menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polsek Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Jumat (26/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga almarhum Christis Raja Rumapea sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang sedang diproses aparat kepolisian.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi DPD HBB Sumsel, Desmon Simanjuntak, SH, meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolda Sumsel beserta jajarannya, khususnya penyidik Polsek Tanjung Lago, agar menegakkan hukum secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

Kami berharap perkara ini diusut secara tuntas demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Desmon.

Ia juga menyampaikan harapan agar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal yang sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kami meminta penyidik menerapkan pasal yang paling tepat sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi, kami berharap Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dapat dipertimbangkan dalam proses penyidikan,” katanya.»

Desmon menegaskan bahwa penentuan pasal merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Koordinator Lapangan DPD HBB Sumsel, Jufernando Simanjuntak, SH, mengatakan organisasinya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas kepada keluarga korban. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya ada pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami berharap dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

DPD HBB Sumsel juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut serta berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima untuk beraudiensi dengan Kapolsek Tanjung Lago guna menyampaikan tuntutan dan harapan terkait penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, audiensi masih berlangsung. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan tanggapan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***