PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kembali mengungkap sejumlah fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang tersebut, mantan Branch Manager BSI Tulang Bawang, Wijonarko, mengakui tetap memberikan persetujuan pencairan pembiayaan KUR meskipun dokumen persyaratan dari PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) selaku avalist atau penjamin belum lengkap.
Pengakuan itu disampaikan saat majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan dasar persetujuan pembiayaan kepada puluhan petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Hakim menyoroti sejumlah dokumen yang seharusnya dipenuhi PT KIM sebagai avalist, termasuk rekening koran perusahaan. Namun, dokumen tersebut diketahui belum tersedia saat proses persetujuan pembiayaan dilakukan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Wijonarko mengatakan program pembiayaan tersebut telah berjalan sejak kepemimpinan cabang sebelumnya sehingga prosesnya tetap dilanjutkan.
“Karena program ini sudah berjalan dari pimpinan cabang sebelumnya, maka diteruskan,” ujar saksi di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan perbankan dalam setiap proses penyaluran kredit.
Dalam keterangannya, Wijonarko mengakui masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT KIM saat pembiayaan disetujui.
“Untuk PT KIM memang ada persyaratan yang belum lengkap dan tidak sesuai SOP perusahaan,” katanya.
Saat ditanya apakah keputusan tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri atau karena adanya tekanan dari pihak lain, saksi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa paksaan.
“Sadar, Yang Mulia, dan tidak ada paksaan dari pihak lain,” jawabnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini bermula dari pengajuan PT KIM sebagai avalist dalam program pembiayaan KUR bagi petani tambak udang di Kecamatan Sungai Menang pada periode 2022 hingga 2023.
Meski diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan. Sebanyak 95 petani tambak udang tercatat sebagai penerima fasilitas KUR dengan total pembiayaan mencapai Rp12,4 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam proses akad kredit, para petani diduga hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan rinci terkait isi perjanjian pembiayaan.
Setelah pencairan dilakukan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana pembiayaan kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi Komisaris Utama PT KIM, Sapriyadi Susanto, baik melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar tujuan program KUR. Dari total pembiayaan Rp12,4 miliar, tercatat sekitar Rp3,2 miliar telah dikembalikan, sedangkan sisanya sebesar Rp9,5 miliar menjadi tunggakan.
Kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi Susanto terkait proses penyaluran KUR.
Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, dan Liswan selaku Sekretaris PT KIM.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. **













