Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana Anti Puspita Sari, Febrianto Divonis Penjara Seumur Hidup

14
×

Pembunuhan Berencana Anti Puspita Sari, Febrianto Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febrianto dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Hakim menilai seluruh unsur pasal pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Tidak ada hal yang meringankan,” tegas hakim.

Vonis tersebut membuat Febrianto terhindar dari ancaman pidana mati yang sebelumnya menjadi salah satu opsi hukuman dalam perkara tersebut.

Saat putusan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk dan lebih banyak diam. Sementara itu, pihak keluarga korban tidak terlihat menghadiri persidangan.

Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Palembang setelah jasad Anti Puspita Sari ditemukan di dalam kamar hotel dalam kondisi mengenaskan.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan mulut tersumpal setelah petugas hotel menaruh curiga karena penghuni kamar tidak juga keluar meski waktu menginap telah berakhir.

Hasil penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Febrianto yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu bermula dari kesepakatan antara pelaku dan korban melalui grup Open BO dengan tarif Rp300 ribu. Keduanya sepakat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Namun, saat berada di kamar hotel, korban menolak permintaan kedua pelaku.

Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik menggunakan pakaian yang berada di dalam kamar.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, terdakwa mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin.

Dalam perjalanan, ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak, sedangkan sepeda motor korban kemudian ditemukan di kawasan Muara Padang.

Atas perbuatannya, Febrianto akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. (HSP)