PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pemerintah Kota Palembang mulai mengambil langkah untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Palembang, , saat membuka Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Advokasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Gedung Graha Serbaguna, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dewa, kehadiran regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan.
“Guru dan tenaga kependidikan merupakan ujung tombak pendidikan. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai agar dapat bekerja secara profesional, tenang, dan bertanggung jawab,” kata Dewa.
Ia menilai sekolah harus tetap menjadi ruang pembelajaran yang aman dan kondusif bagi seluruh warga pendidikan, bukan menjadi tempat yang rentan terhadap konflik maupun persoalan hukum yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Selain perlindungan, Dewa menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan program “Satu Sekolah Satu Guru Strata Dua (S2)” yang akan dijalankan secara bertahap.
Program tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan di Kota Palembang.
“Kami ingin kualitas pendidikan terus meningkat. Karena itu, kami mendorong setiap sekolah memiliki setidaknya satu guru bergelar S2 yang diharapkan dapat menjadi penggerak peningkatan kapasitas dan kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan segera direalisasikan. Satgas tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugasnya.
Menurut Dewa, kepastian perlindungan hukum dan profesional bagi guru menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Dengan adanya mekanisme perlindungan yang jelas, tenaga pendidik dapat lebih fokus menjalankan fungsi pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap potensi persoalan yang muncul di lapangan.
“Satgas ini penting agar guru benar-benar merasa terlindungi dan dapat berkonsentrasi penuh pada tugas utama mereka, yaitu mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik,” katanya.
Dewa juga mengingatkan tenaga pendidik untuk tetap menjaga integritas, disiplin, etika profesi, serta kebersihan lingkungan sekolah. Menurut dia, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga figur teladan dalam pembentukan karakter siswa.
“Keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan. Nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan harus terlebih dahulu dicontohkan oleh guru,” ujarnya.
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, Pemerintah Kota Palembang berharap implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya memperkuat perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman, berkualitas, dan berkeadilan. (*)













