Pers RealeseUnjuk Rasa

DP-JAKOR Sumsel Minta Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Anggaran KPU OKI 2024

29
×

DP-JAKOR Sumsel Minta Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Anggaran KPU OKI 2024

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menindaklanjuti laporan dugaan pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut telah disampaikan DP-JAKOR Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan serta verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DP-JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, S.H., mengatakan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.

“Karena berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar, kami berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” kata Fadrianto dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

Soroti Tiga Pos Anggaran

Dalam laporan itu, DP-JAKOR Sumsel menyoroti sejumlah pos anggaran di lingkungan KPU OKI, meliputi belanja barang, pengeluaran kas bendahara pengeluaran APBN, serta belanja hibah pemilihan.

Fadrianto menyebut, berdasarkan hasil telaah awal, terdapat sejumlah catatan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pada beberapa pos anggaran tersebut.

“Total anggaran yang menjadi perhatian mencapai lebih dari Rp18 miliar, dengan rincian belanja barang sekitar Rp1,14 miliar, pengeluaran kas bendahara sekitar Rp4,24 miliar, dan belanja hibah pemilihan sekitar Rp13,14 miliar,” jelasnya.

DP-JAKOR: Bagian dari Fungsi Kontrol Publik

DP-JAKOR Sumsel menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Fadrianto menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan berharap proses penanganannya berjalan terbuka sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan berharap penanganan dilakukan secara terbuka serta sesuai aturan,” tutupnya.

Akan Gelar Aksi Lanjutan

DP-JAKOR Sumsel juga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumsel, Jakabaring, Palembang, pada 18 Juni 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di KPU OKI.

Sebelumnya, DP-JAKOR Sumsel telah menggelar aksi serupa pada 7 Mei 2026 sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KPU OKI maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. ***