PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Perselisihan yang sempat viral di media sosial antara Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, Junaidi alias Ajun, dan Irza Prasetya akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah Junaidi dan Irza menjalani proses mediasi dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif itu, keduanya sepakat mengakhiri seluruh perselisihan yang sempat menyita perhatian publik.
Kuasa hukum Junaidi, Benni Murdani, SH, MH, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami membuka ruang mediasi dan komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, kedua belah pihak telah bertemu, saling memaafkan, dan mencapai kesepakatan damai,” ujar Benni.
Menurut keterangan para pihak, perselisihan bermula ketika Irza Prasetya yang baru diterima bekerja sebagai sopir di PT Catur Putra Manggala pada awal Juni 2026 dipercaya mengoperasikan satu unit truk Cold Diesel milik perusahaan.

Namun, kendaraan tersebut tidak kembali sebagaimana mestinya sehingga keberadaannya sempat dicari.
Pihak Junaidi menyebut kendaraan perusahaan itu akhirnya ditemukan setelah posisinya terlacak melalui perangkat GPS yang terpasang pada truk.
Persoalan kemudian berkembang setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Irza.
Rekaman tersebut dengan cepat menarik perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
“Hari ini kami melakukan konferensi pers untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait video yang viral.
Setelah itu kami mendapat informasi bahwa penanganan perkara sudah berada di Polrestabes Palembang, sehingga kami datang untuk mengikuti proses yang berjalan,” kata Benni.
Saat berada di Polrestabes Palembang, lanjutnya, pihaknya memilih menempuh jalur damai dan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam proses mediasi tersebut, Irza Prasetya turut didampingi kuasa hukumnya, Amrullah, SH. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Oleh karena itu, kami membuka ruang mediasi agar seluruh persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dari hasil mediasi, Junaidi dan Irza Prasetya sepakat mengakhiri seluruh perselisihan yang terjadi. Keduanya juga mengakui adanya kekhilafan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada munculnya laporan polisi serta beredarnya video yang kemudian viral di media sosial.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah bertemu dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Mereka saling memaafkan dan tidak ingin memperpanjang permasalahan yang ada,” ungkap Benni.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Sementara itu, kuasa hukum Irza Prasetya, Amrullah, SH, menegaskan bahwa perdamaian tercapai atas kesadaran dan kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Amrullah, kliennya juga telah menyampaikan penjelasan terkait rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perselisihan dalam proses mediasi tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Masing-masing juga akan menempuh langkah yang diperlukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, perkara yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial kini resmi diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Kedua belah pihak berharap masyarakat dapat menghormati hasil perdamaian yang telah dicapai serta tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh terkait peristiwa tersebut. ***













