PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menetapkan J alias AJ, seorang pengusaha sekaligus pemilik salah satu pool mobil truk di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IP, yang kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Tersangka sendiri, diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel, pada Sabtu (6/6/2026) siang.
Penetapan tersangka ditegaskan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu malam.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Sonny.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Menurut Sonny, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian tersebut dipicu oleh kekecewaan tersangka terhadap korban yang diduga melakukan penggelapan kendaraan milik tersangka.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif maupun rangkaian peristiwa masih terus didalami lebih lanjut.
“Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk motif dari penganiayaan tersebut, diduga tersangka kesal karena korban diduga telah menggelapkan mobil milik tersangka,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 262 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (**)













