Hukum & Kriminal

Diduga Peras Agen Kapal, Kepala KUPP Sungai Lumpur Terjaring OTT Kejati Sumsel

47
×

Diduga Peras Agen Kapal, Kepala KUPP Sungai Lumpur Terjaring OTT Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerbitan dokumen pelayaran kapal.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/6/2026).

Dalam operasi tersebut, selain IM, empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, menjelaskan bahwa OTT dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI,” kata Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel.

Usai pengamanan, penyidik bergerak melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di wilayah Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dari kegiatan tersebut, petugas menyita uang tunai senilai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang yang ditemukan tersebut diakui berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS.

Dari keterangannya terungkap bahwa perusahaan tersebut secara rutin mengurus penerbitan SPB dan diduga menyerahkan uang kepada tersangka dengan nominal berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.

Penyidik menduga praktik pungutan liar tidak hanya terjadi pada satu perusahaan, melainkan melibatkan sejumlah agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan OKI.

Setiap bulan diperkirakan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut.

Menurut Kejati Sumsel, IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menerima setoran dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.

Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelayanan administrasi kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diberikan.

Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Kejati Sumsel juga berencana memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen pelayaran di wilayah Sungai Lumpur.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terjadi dalam perkara ini,” tegas Ketut.

Kasus tersebut menjadi salah satu fokus penindakan Kejati Sumsel dalam upaya memberantas korupsi dan pungutan liar pada sektor pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi sungai dan kepelabuhanan. ***