Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Dedy Irawan Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangani Kasus Kekerasan Anak di Gandus

45
×

Praktisi Hukum Dedy Irawan Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangani Kasus Kekerasan Anak di Gandus

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Praktisi hukum Dedy Irawan, S.H., M.H., menilai aparat kepolisian menunjukkan sikap responsif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Gandus, Palembang.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil mengamankan terduga pelaku setelah laporan masyarakat diterima.

Menurut Dedy, gerak cepat aparat dalam merespons kasus tersebut mencerminkan keseriusan penegakan hukum, terutama dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak.

“Polisi bergerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan anak,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.

Karena itu, Dedy menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, serta tetap berorientasi pada perlindungan korban.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan kondisi korban,” jelasnya.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan kesehatan hingga pemulihan psikologis agar korban dapat kembali pulih dari trauma yang dialami.

Dedy turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial, karena dapat memperburuk kondisi psikologis anak.

“Perlindungan identitas korban harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai justru menambah beban psikologis korban,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan tuntas dan memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” tutupnya.**