PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Cristina (80) terus bergulir. Namun, pihak keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terungkap dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di balik kematian korban.
Kasus yang menyita perhatian publik itu sebelumnya telah menyeret tiga nama. Joni Iskandar (46) divonis 12 bulan penjara dalam perkara penadahan, Suwanto (57) masih menjalani proses persidangan, sementara terdakwa utama, Yunas, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (13/5/2026).
Ahli waris korban, yakni Tarcisia Wiyatu, Mito, Djiman Darmadji dan Wasimin, menunjuk tim penasihat hukum dari Komisi Keadilan dan Kemanusiaan (K3) untuk mengawal proses hukum dan memperjuangkan keadilan bagi korban.
Kuasa hukum keluarga korban menilai pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas meski tersangka utama telah ditangkap oleh Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kami menduga masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa ini. Sebelum meninggal dunia, korban sempat bercerita kepada cucunya mengenai sejumlah pinjaman uang yang melibatkan dua nama, yakni Yunas dan Suwanto,” ujar tim kuasa hukum papar Andreas Budiman, Franxiskus Efriadi, Parluhutan Siagian, Marulam Simbolon dan Yustinus Joni kepada awak media.
Menurut mereka, hubungan antara para terdakwa perlu didalami lebih jauh dalam persidangan. Tim hukum juga menilai vonis 12 bulan penjara terhadap terdakwa penadahan terlalu ringan.
“Kami berharap majelis hakim dapat menggali kembali fakta-fakta yang belum terungkap dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” kata salah satu kuasa hukum.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses persidangan. Mereka menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana berat karena korban diduga tidak hanya dibunuh, tetapi juga dirampok dan jasadnya dibakar di kawasan kebun sawit Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
“Mari, netizen, alumni Xaverius dan warga Palembang, kita bersama ikut mengawal kasus pembunuhan yang terbilang sadis ini. Sudah dibunuh, dirampok, bahkan jenazahnya dibakar,” urainya.
Tim K3 ini pun sepakat, jika memang puncak akhir persidangan tidak memberikan keadilan untuk korban, maka akan ditempuh jalan lainnya.
“Kalau memang hakim menuntut tidak sesuai, kita akan mendorong jaksa agar melakukan upaya banding sampai kasasi, hingga klien kami mendapat keadilan, pelakunya diganjar hukuman yang benar-benar maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, cucu korban berinisial LT mengaku mengenal dekat para terdakwa karena kerap membantu korban dalam beberapa urusan pribadi, termasuk saat mobil korban mengalami kerusakan.
“Setahu saya, tersangka itu dekat dengan Mbah (korban_red). Sempat mobil Mbah rusak, saya dihubungi disuruh kerumah hanya untuk mengawasi kinerja Yunas dan Suwanto saja.
Beberapa moment, mereka ini selalu berdua, namun anehnya saat sidang mereka pura-pura tidak saling kenal, memilih memerankan perannya masing-masing, ada yang hanya sebagai perantara, penadah dan memang pelaku sesungguhnya,” tandasnya.
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut. ***














