Hukum & Kriminal

Uang Desa Mengalir ke Utang Pribadi, Kades Permata Baru Terseret Korupsi Rp 675 Juta

21
×

Uang Desa Mengalir ke Utang Pribadi, Kades Permata Baru Terseret Korupsi Rp 675 Juta

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Fakta mengejutkan terkuak di ruang sidang. Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga mengalir ke kantong pribadi.

Terdakwa Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjalani sidang dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 675 juta, Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH itu menghadirkan delapan saksi.

Salah satu keterangan kunci datang dari Sekretaris Desa Permata Baru, Abidzar Almadhanie.

Di hadapan majelis hakim, Abidzar mengungkap perannya dalam proses pencairan dana desa.

Ia mengaku beberapa kali mendampingi bendahara dan terdakwa saat mencairkan dana di Bank Sumsel Babel sepanjang 2023 hingga 2024.

“Saya hanya merekomendasikan penarikan. Prosedurnya harus ada KTP Kades dan bendahara serta tanda tangan cek. Pencairan dilakukan tiga tahap dan juga ada rekomendasi dari BPKAD,” ujarnya di persidangan.

Namun yang menjadi sorotan, saksi mengaku melihat langsung aliran dana dalam jumlah besar.

Ia menyebut pencairan sebesar Rp 300 juta sempat diserahkan oleh teller kepada bendahara, lalu diberikan kepada terdakwa.

“Saya lihat sendiri uang Rp 300 juta itu diserahkan ke Kades. Kami menganggap beliau pimpinan, jadi tidak ada yang mempertanyakan,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa.

Dalam dakwaan, Alamsyah disebut tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Bahkan, ditemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga dugaan kegiatan fiktif.

Tak hanya itu, dana desa yang dikelola sejak 2023 hingga tahap I 2024 diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membayar utang kepada beberapa pihak hingga puluhan juta rupiah, serta biaya hidup saat terdakwa melarikan diri ke Lombok Tengah.

Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan negara hingga Rp 675 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini masih terus bergulir, membuka tabir penggunaan dana desa yang jauh dari peruntukannya.(*)