BeritaMusi Banyuasin

Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO

10
×

Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM — Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Ia diduga melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24).

Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.32 WIB saat korban sedang tertidur di dalam rumah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Candra, Minggu (5/4/2026).

Dijelaskan, pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya, Heru bin Suharman, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang milik korban, di antaranya satu tabung gas, alat dan stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang, sementara rekannya menunggu di luar serta membantu mengangkut hasil curian,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.