PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Desakan masyarakat agar pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi warga terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhirnya direspons Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah aksi massa Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat digelar di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026), Gubernur Sumatera Selatan menandatangani surat edaran yang mengatur penanganan dampak kesehatan akibat karhutla, termasuk pengobatan gratis bagi masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/6743/DISKES/2026 tentang Penanganan Dampak Kesehatan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Penyediaan Layanan Pengobatan Gratis bagi Penderita ISPA di Puskesmas se-Provinsi Sumatera Selatan itu ditandatangani pada Jum’at, (02/10/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang disuarakan massa dalam aksi di Kantor Gubernur Sumsel. Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat mendesak pemerintah tidak hanya melakukan pemadaman api, tetapi juga memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat yang terdampak asap, khususnya warga yang mengalami gangguan pernapasan dan ISPA.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. Farida Aryani, M.Kes., M.M., mengatakan, kebijakan tersebut memastikan masyarakat terdampak asap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dibebani biaya.
“Pasien-pasien ISPA akan digratiskan di puskesmas dan rumah sakit di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan,” kata Farida saat menemui massa
Menurut Farida, biaya pelayanan kesehatan pada tahap awal ditangani melalui fasilitas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota.
“Biayanya dari masing-masing puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota, gratis,” ujarnya.
Farida juga meminta masyarakat tidak khawatir apabila ada biaya yang terlanjur dikeluarkan untuk mendapatkan pengobatan terkait ISPA atau gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Jika ada pasien yang telah membayar biaya pengobatan, masyarakat diminta melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kalau ada pasien berobat berbayar, laporkan kepada kami. Nanti akan diganti oleh Pemprov Sumsel,” tegas Farida.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh puskesmas dan jejaring posko kesehatan di wilayah Sumatera Selatan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara gratis kepada masyarakat yang menderita ISPA atau penyakit yang berkaitan dengan dampak kabut asap karhutla.
Warga cukup menunjukkan kartu identitas seperti KTP atau KK dan tidak boleh dipersulit oleh prosedur administrasi.
Selain pelayanan pengobatan gratis, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan di wilayah yang terdampak karhutla.
Puskesmas yang berada di wilayah terdampak diminta menetapkan status siaga serta mengatur piket pelayanan dan posko kesehatan. Ketersediaan masker medis/N95, tabung oksigen, nebulizer, obat-obatan untuk gangguan pernapasan hingga vitamin juga harus dipastikan mencukupi.
Untuk pasien ISPA dengan kondisi berat maupun kelompok rentan yang membutuhkan penanganan lebih intensif, pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem rujukan cepat ke rumah sakit umum daerah.
Surat edaran tersebut juga mengatur langkah pencegahan di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker standar. Sekolah dan instansi juga diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar maupun jam kerja berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing wilayah.
Dinas Kesehatan kabupaten dan kota diwajibkan melakukan pemantauan harian terhadap perkembangan kasus ISPA dan melaporkannya secara berkala kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan serta BPBD setempat.
Namun, keluarnya kebijakan pengobatan gratis tersebut justru memunculkan beragam respons dari masyarakat di media sosial.
Sejumlah warganet menilai persoalan utama yang mereka hadapi bukan semata-mata biaya pengobatan, melainkan asap karhutla yang terus mengganggu aktivitas dan kualitas udara.
“Pakkk kami ni bukan nak berobat gratis. Tapi asep tuhhhhhhh cepet la tangani,” tulis salah satu warganet.
Komentar lainnya mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani sumber persoalan karhutla.
“Yaaa ampuuunnn…. Bukan gratis nyooo pak… jangan kamu anggap masyarakat Palembang ini miskin galo lolo galo… apo tindakan ketegasan bapak ngatasin Karhutla yang setiap hari nambah kuat asapnyo,” tulis warganet lainnya.
Komentar senada juga disampaikan warganet lain yang menekankan agar pemerintah memprioritaskan penanganan karhutla.
“Katek yang galak sakit, Pak. Atasi karhutla tu,” tulisnya.
Komentar-komentar tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap sisi lain kebijakan pemerintah. Bagi sebagian warga, pelayanan kesehatan gratis dinilai penting sebagai langkah perlindungan ketika sudah terjadi gangguan kesehatan, tetapi penanganan sumber asap dan karhutla tetap menjadi persoalan yang mereka harapkan segera ditangani.
Dengan demikian, surat edaran tersebut tidak hanya menjadi respons pemerintah terhadap dampak kesehatan karhutla, tetapi juga menjadi ujian dalam pelaksanaannya di lapangan, terutama terkait seberapa cepat penanganan karhutla dan kualitas udara dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap. (WNA)














