Hukum & Kriminal

Diduga Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah, Istri Pejabat di OKI Kembali Dilaporkan

43
×

Diduga Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah, Istri Pejabat di OKI Kembali Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

OKI, SUMSELJARRAKPOS — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial UO, yang disebut sebagai istri pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, kembali mencuat.

Seorang korban baru melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polres OKI pada Senin (6/4/2026).

Kuasa hukum korban, Hj. Nurmala, menyatakan bahwa kliennya berinisial S, warga Kelurahan Cinta Raja, mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/184/IV/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan.

Menurut Nurmala, kliennya tertarik memberikan pinjaman setelah diyakinkan oleh terlapor dengan berbagai klaim yang dinilai tidak berdasar.

UO disebut meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha, sembari membawa-bawa nama pejabat dan mengaku memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah.

“Terlapor juga mengaku memiliki hubungan dengan keluarga besar tertentu dan menjanjikan proyek dengan keuntungan besar,” ujar Nurmala.

Ia menjelaskan, transaksi dilakukan dalam satu hari. Awalnya, terlapor mengajukan pinjaman hingga Rp1 miliar.

Namun korban hanya mentransfer Rp500 juta pada pagi hari, disusul Rp200 juta pada sore harinya.

Setelah dana diterima, komunikasi antara korban dan terlapor terputus. Nomor korban diblokir, dan hingga kini terlapor tidak dapat dihubungi.

“Padahal sudah dibuatkan kwitansi dengan janji pengembalian dalam waktu tiga hari. Namun setelah uang diterima, yang bersangkutan menghilang,” kata Nurmala.

Lebih lanjut, Nurmala mengungkapkan bahwa pola serupa diduga terjadi pada sejumlah korban lain.

Setidaknya tiga kliennya mengalami kejadian yang sama, bahkan dalam satu hari terlapor disebut menerima dana hingga Rp3,5 miliar.

Ia juga menduga jumlah korban bisa lebih dari enam orang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan penipuan semakin menguat setelah adanya hasil konfrontasi antara pelapor sebelumnya dengan terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor mengakui bahwa dana yang diterima tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membayar pihak lain.

“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan awal dan penggunaan dana, yang mengarah pada dugaan rangkaian kebohongan,” ujar Nurmala.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai sengketa perdata semata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena adanya janji proyek, bisnis, serta pencatutan nama pihak tertentu yang tidak dapat dibuktikan.

Pihaknya pun meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat jumlah korban yang terus bertambah.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku justru memposisikan diri sebagai korban,” kata Nurmala. (LUK)