BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH., MH., mengingatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta ini berlangsung dengan antusias. Dalam pemaparannya, Giovani memberikan materi terkait pemahaman hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi, serta menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Ia menegaskan bahwa setiap CPNS merupakan calon pelayan masyarakat yang harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen dalam bekerja.
“Sebagai CPNS, saudara adalah calon pelayan masyarakat yang harus menjunjung tinggi integritas. Hindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Giovani juga mengingatkan peserta untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Latsar mampu membentuk karakter sebagai ASN yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencetak aparatur yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan birokrasi di masa mendatang. (HSP)













