PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Seorang wanita berinisial Y (30), warga Seberang Ulu II, Kota Palembang, melaporkan suaminya, MF, ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan itu mencakup dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tindak pidana perzinaan.
Kedua laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Februari 2026.
Dalam STTLP Nomor LP/B/254/ II/2026/ SPKT/Polda Sumsel tertanggal 18 Februari 2026, Y menuduh suaminya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Perselisihan antara keduanya memuncak pada 15 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman orang tua MF di Jalan Mega Mendung, Seberang Ulu II.
Kejadian bermula saat Y mempertanyakan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain. Diduga emosi MF memuncak sehingga korban diusir dari rumah.
Sejak saat itu, Y mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin dari suaminya.
“Korban sudah menanyakan tanggung jawab nafkah yang biasa diberikan setiap bulan, namun tidak mendapat tanggapan,” kata laporan polisi.
Sebelumnya, Y juga telah melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dalam STTLP Nomor LP/B/201/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 7 Februari 2026.
Dugaan perzinaan muncul setelah Y menemukan foto dan video hubungan intim MF dengan seorang perempuan berinisial M.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan yang sama.
Pelapor kini didampingi tim kuasa hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, yakni Amrillah S.Sy., M.E. dan Rahmat Kurniansyah, S.H. Amrillah menegaskan pihaknya hadir untuk mendampingi klien secara hukum.
“Hari ini kami mendampingi klien untuk membuat laporan kedua terkait dugaan KDRT. Laporan pertama soal perzinaan telah kami sampaikan pada 7 Februari 2026,” jelas Amrillah.
Selain itu, Amrillah menyebut bahwa MF diduga merupakan kontraktor aktif dan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Ketua Komisi di DPRD Kota Palembang.
Ia menambahkan bahwa untuk laporan dugaan perzinaan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan prosesnya masih berlanjut.
Pihak kuasa hukum berharap kedua laporan dapat segera diproses secara profesional.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, menemukan titik terang, dan segera menetapkan tersangka sesuai fakta hukum,” tegas Amrillah. (HSP)












