DaerahHukumPali

Kawali Sumsel Desak Proses Pidana Dugaan Pembuangan Limbah Medis B3 ke TPA PALI

37
×

Kawali Sumsel Desak Proses Pidana Dugaan Pembuangan Limbah Medis B3 ke TPA PALI

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — DPW Kawali Sumatera Selatan mendesak proses pidana atas dugaan pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Praktik tersebut diduga kuat memenuhi unsur kejahatan lingkungan dan tidak dapat ditoleransi.

Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan bahwa pembuangan limbah medis B3 ke TPA bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan kesehatan lingkungan.

“Ini bukan kesalahan prosedur biasa. Pembuangan limbah medis B3 ke TPA adalah pelanggaran hukum serius. Jika dilakukan dengan sengaja atau karena pembiaran, maka unsur pidana lingkungan terpenuhi,” kata Chandra dalam keterangannya, pada Selasa (10/2/2026) malam.

Menurut Chandra, seluruh pihak yang terlibat baik fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola limbah, maupun pihak lain yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menekankan bahwa regulasi telah mengatur secara tegas larangan pembuangan limbah B3 ke fasilitas persampahan umum.

“Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 dan regulasi Kementerian Kesehatan jelas mengatur pengelolaan limbah medis. Pelanggarannya tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana. Penegakan hukum tidak boleh ragu,” ujarnya.

Terkait temuan DLH Pali soal limbah B3 di TPA, pihaknya siap mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan DLH hingga ke tahap penyidikan.

“Penegakan hukum pidana harus dilakukan agar ada efek jera. Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Chandra menambahkan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah medis.

“Tidak ada alasan kompromi dalam kejahatan lingkungan. Keselamatan warga dan perlindungan lingkungan harus ditegakkan melalui hukum pidana,” pungkas Chandra.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI mengungkap dugaan pembuangan limbah medis B3 ke TPA Handayani Mulya yang diduga berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, praktik dokter mandiri, hingga klinik kecantikan.

Kepala DLH PALI, Aryansyah, MT menegaskan bahwa TPA secara hukum dilarang menerima limbah medis dan menyebut kasus ini sebagai pelanggaran berat.

“TPA bukan tempat limbah medis. Pembuangan limbah B3 ke TPA merupakan pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi pidana. Dalam kasus ini, TPA justru menjadi pihak yang dirugikan,” kata Aryansyah.

DLH PALI telah mengamankan sekitar 20 kilogram sampel limbah medis B3 dari area TPA. Namun, temuan tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari limbah yang telah lama bercampur dengan sampah domestik dan tertimbun, sehingga berpotensi mencemari tanah, air, dan udara di sekitar lokasi.

Hasil penelusuran DLH juga menemukan dugaan pelanggaran sistemik dalam pengelolaan limbah medis, termasuk praktik pengangkutan limbah yang dilakukan berdasarkan volume, bukan batas usia limbah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Limbah medis wajib dimusnahkan paling lama 30 hari. Fakta di lapangan menunjukkan ketentuan ini diabaikan, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum,” ujar Aryansyah.**