PALI, SUMSELJARRAKPOS — Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Tim Elang Unit Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Heru Saputra alias Telok (32) pada Rabu malam (4/2/2026) di wilayah Talang Ubi Barat, Kabupaten PALI.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menerima laporan dari korban Karleta Amelya Ustanti (18) terkait dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BG 3254 PAS.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang. Namun dalam perjalanan, korban diturunkan di tengah jalan, sementara terduga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Selanjutnya, sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai sebesar Rp3.500.000.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan AIPDA Paryanto bersama Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi saksi dan hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, sementara kendaraan yang digelapkan masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan komitmen Polres PALI dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada siapa pun,” tegas Kapolsek Talang Ubi.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.












