Hukum & Kriminal

Polres PALI Gerebek Gudang Elektronik Bermerek Palsu di Talang Ubi

28
×

Polres PALI Gerebek Gudang Elektronik Bermerek Palsu di Talang Ubi

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS– Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik peredaran peralatan elektronik rumah tangga bermerek palsu di wilayah Kabupaten PALI.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan dan tempat pengemasan ulang barang elektronik, berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Command Center 110 Polres PALI, terkait dugaan penjualan barang elektronik yang tidak sesuai dengan merek dan keterangan pada kemasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ratusan unit peralatan elektronik rumah tangga berupa magic com, blender, dan mixer.

Barang-barang tersebut secara kasat mata tampak menggunakan merek ternama, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa merek asli telah dimanipulasi dan diganti dengan merek lain untuk menyesatkan konsumen.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja melakukan penggantian merek guna memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Barang-barang tersebut awalnya bermerek SOGO, kemudian diganti dan ditempeli stiker merek PHILIPS. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum karena menyesatkan konsumen dan tidak sesuai dengan label maupun promosi,” jelas AKP Nasron.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial EJ, A, RJ, dan RM.

Keempatnya diduga berperan aktif dalam proses pengemasan ulang, pemasangan stiker merek palsu, hingga penjualan barang kepada masyarakat.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan unit elektronik rumah tangga, puluhan stiker merek palsu, kartu garansi, nota penjualan kosong, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas pemalsuan merek.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik usaha curang yang merugikan masyarakat.

“Polri akan hadir dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan konsumen dan meresahkan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap praktik pemalsuan dan penipuan,” tegas Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta menelusuri potensi korban lainnya.

Polres PALI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam membeli produk elektronik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau bermerek palsu di lingkungan sekitar. (B4R)