Berita

Desakan Menguat, Kapolda Sumsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Sertifikat Bodong Rp39,8 Miliar

39
×

Desakan Menguat, Kapolda Sumsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Sertifikat Bodong Rp39,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Desakan agar Polda Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang senilai Rp39,8 miliar kian menguat. Masyarakat sipil menilai perkara yang telah bergulir cukup lama itu sudah memenuhi unsur hukum untuk naik ke tahap penetapan tersangka.

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, mengatakan, bahwa proses hukum dinilai tidak lagi memerlukan pendalaman tambahan karena alat bukti dianggap telah terang.

“Semua sudah sangat jelas dan tidak ada lagi yang perlu dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Mukar Suhadi dalam Sertifikat Nomor 4737 Tahun 2020,” ujar Feri, Senin (2/2/2026).

Menurut dia, temuan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan menjadi kunci penting dalam perkara tersebut.

Dalam hasil audit itu disebutkan adanya kerugian negara bersifat total loss, yang berarti objek pembayaran ganti rugi dinilai tidak sah secara hukum.

“BPKP sudah menyatakan kerugian total loss. Artinya sertifikat Nomor 4737 tersebut tidak sah. Kalau dokumen dasarnya tidak sah, maka pembayaran ganti rugi jelas bermasalah secara hukum,” kata Feri.

Sorotan Langsung ke Kapolda Sumsel
Feri secara khusus menyoroti kepemimpinan Kapolda Sumsel agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Ia menilai proses hukum yang terlalu lama berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

“Jangan sampai Kapolda dan Dirkrimsus berganti untuk ketiga kalinya, tapi perkara masih di atas meja dan belum dilanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Menurut Feri, tahapan yang dibutuhkan saat ini bukan lagi klarifikasi, melainkan keberanian penegak hukum untuk menaikkan status perkara.

“Hanya perlu gelar perkara untuk menetapkan oknum pembuat sertifikat bodong dan pihak yang menjual tanah negara. Setelah itu, perkara bisa lanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan proyek kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Palembang.

Lahan tersebut diduga merupakan tanah negara, namun dibayarkan ganti rugi berdasarkan sertifikat yang belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut pemalsuan dokumen pertanahan, tetapi juga dugaan korupsi karena adanya aliran dana negara yang dibayarkan atas dasar dokumen tidak sah.

MAKI juga mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.
“Masyarakat berharap Polda Sumsel tidak sungkan menetapkan tersangka, walaupun para pihak yang diduga terlibat mungkin memiliki kedekatan atau sering membantu tugas kepolisian. Hukum tidak boleh kalah oleh relasi,” kata Feri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumsel terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Kapolda Sumsel dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (WNA)