Berita

Program Balik Nama 10 Hari Dimulai 24 September, IPPAT Palembang Soroti Kualitas Sertifikat

1
×

Program Balik Nama 10 Hari Dimulai 24 September, IPPAT Palembang Soroti Kualitas Sertifikat

Sebarkan artikel ini
oplus_2

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari atau Perintis yang akan mulai diterapkan pada 24 September 2026 mendapat perhatian dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang. Program yang ditujukan untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah itu dinilai membutuhkan koordinasi kuat antara sejumlah instansi agar target penyelesaian 10 hari tidak berhenti sebagai target administratif.

Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Palembang, Dr. M. Hafiz T., S.H., M.Kn., mengatakan pihaknya menggelar Seminar Keilmuan bertema “Serba-Serbi Geotagging dan Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Perintis)” pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut Hafiz, seminar tersebut menjadi ruang bagi PPAT untuk membahas kesiapan pelaksanaan program sekaligus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dalam waktu dekat, tanggal 24 September nanti ada program dari Menteri ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri, namanya Perintis, program balik nama 10 hari,” ujar Hafiz dalam seminar tersebut.

Ia mengatakan, pelaksanaan program serupa sebelumnya telah berjalan di sejumlah daerah. Dari pemantauan IPPAT, masih ditemukan sejumlah kendala dalam implementasinya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah komunikasi dan koordinasi antarinstansi. Padahal, proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan PPAT dan BPN, tetapi juga bersinggungan dengan aspek perpajakan dan administrasi pemerintah daerah.

“Banyak kendala, yang pasti pertama kurangnya komunikasi. Seminar ini justru membuat wadah komunikasi PPAT dengan pihak-pihak lain,” katanya.

10 Hari Bukan Berarti Semua Sertifikat Selesai

Hafiz menegaskan, target penyelesaian dalam waktu 10 hari perlu dipahami secara utuh. Menurut dia, hitungan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk seluruh kondisi sertifikat.

Sertifikat yang akan diproses melalui skema Perintis harus terlebih dahulu memenuhi standar kualitas data pertanahan yang dibutuhkan.

“Ketika sertifikat belum berkualitas atau belum KW 1, tidak bisa kita katakan 10 hari. Harus ada dulu proses peningkatan kualitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peningkatan kualitas sertifikat merupakan ranah BPN. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat membutuhkan penyesuaian batas, penetapan kembali, perubahan administrasi wilayah desa, atau proses pertanahan lainnya.

Proses tersebut, kata Hafiz, menjadi tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sertifikat siap masuk dalam mekanisme peralihan hak terintegrasi 10 hari.

“Biasanya ada penyesuaian batas, penetapan kembali, pindah desa dan sebagainya. Itu belum terhitung 10 hari. Jadi sertifikatnya harus sudah siap,” katanya.

Karena itu, IPPAT Kota Palembang mendorong adanya pemahaman yang sama antara PPAT, BPN, pemerintah daerah, dan instansi perpajakan mengenai mekanisme Perintis.

Menurut Hafiz, tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi target waktu administrasi, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam proses balik nama tanah.

“Kami ingin masyarakat dalam proses balik nama itu betul-betul bisa selesai 10 hari sesuai program Pak Menteri,” ujarnya.

Program Perintis ditargetkan mulai berjalan pada 24 September 2026. IPPAT Kota Palembang berharap koordinasi lintas instansi yang diperkuat melalui forum keilmuan tersebut dapat mengurangi hambatan ketika program mulai diterapkan.

Bagi masyarakat, percepatan layanan pertanahan menjadi penting karena proses balik nama berkaitan langsung dengan kepastian administrasi dan status hukum kepemilikan tanah. Namun, percepatan tersebut tetap bergantung pada kesiapan data dan kelengkapan persyaratan sejak awal. (WNA)