Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap di PALI, Polosi Amankan Terduga Pelaku

28
×

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap di PALI, Polosi Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat setempat.
Korban dalam perkara tersebut merupakan anak perempuan berusia lima tahun, sementara terduga pelaku adalah pria dewasa berinisial D (28).

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah rumah di wilayah Kabupaten PALI.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI pada 18 September 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B-296/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres PALI, peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di rumah keluarga dan tengah bermain bersama anak pelaku.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang masih anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Setelah dilakukan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada penyidik Sat Reskrim Polres PALI.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Polres PALI berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (B4R)