PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH menjatuhkan vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Hendri, sopir pengangkutan batubara yang diduga ilegal.
Namun, salah satu hakim anggota memilih dissenting opinion. Putusan ini dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (27/1/2026).
Ketua majelis hakim, Agung Ciptoadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan nama baik, harkat, serta kedudukannya. Seluruh barang bukti, termasuk satu unit truk tronton Hino BG8534LU, satu unit telepon genggam, dan SIM B2, dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.
Dengan putusan ini, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya.
Menanggapi putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara satu tahun, meyakini terdakwa terbukti mengangkut batubara tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Benny Murdani, penasihat hukum terdakwa, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.
“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Kami juga berharap truk dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari Tanjung Enim menuju Jabodetabek.
Namun, pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan berupa batubara jenis sub-bituminus.
Sebelumnya, kasus serupa yang bergulir di PN Palembang berakhir dengan terdakwa terbukti bersalah.
Namun, kali ini berbeda, terlihat dari adanya perbedaan pendapat di majelis hakim, dengan salah satu hakim melakukan dissenting opinion sependapat dengan penuntut umum. (HSP)












