PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Persidangan perkara dugaan perusakan fasilitas umum jelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan mengungkap fakta mengejutkan.
Delapan remaja yang duduk sebagai terdakwa secara terbuka membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengaku adanya dugaan intimidasi serta kekerasan fisik yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian selama proses penangkapan dan pemeriksaan.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026), dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH, berlangsung tegang saat para terdakwa satu per satu menyampaikan bantahan disertai tudingan perlakuan tidak sesuai prosedur hukum.
Di hadapan majelis hakim, Fatahillah dengan tegas membantah tuduhan telah melempar maupun membakar pos penjagaan. Ia mengaku hanya merekam video saat kerusuhan terjadi.
“Saya tidak melempar dan tidak membakar. Saya hanya merekam video saat kejadian kericuhan,” kata Fatahillah di hadapan majelis hakim.
Fatahillah menjelaskan usai kejadian tersebut, dirinya mengaku sempat pulang ke rumah usai kejadian.
Namun tak berselang lama, ia mengaku ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang.
Menurut pengakuannya, sejak awal proses penangkapan hingga pemeriksaan, ia mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.
“Setelah dibawa ke Polrestabes Palembang, saya mendapat perlakuan fisik. Kepala saya dibenturkan ke lemari besi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, Fatahillah juga mengaku kembali mengalami dugaan intimidasi saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Ia mengaku ditampar dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Pengakuan serupa disampaikan terdakwa M Nursaidi. Dalam keterangannya di persidangan, ia membantah tuduhan telah melakukan perusakan pos polisi di kawasan Simpang Radial.
Menurutnya, ia hanya melakukan pelemparan ke arah videotron, bukan membakar sepeda motor milik polisi yang terparkir di pos tersebut.
“Saat saya melempar, videotron itu sudah rusak karena lemparan batu dari pelaku lain. Saya tidak membakar motor polisi, Pak,” ucap Nursaidi di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam aksi tersebut karena ikut-ikutan ajakan rekannya bernama Obama.
Namun ironisnya, menurut Nursaidi, rekannya tersebut justru tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diproses secara hukum.
Meski membantah dakwaan dan mengungkap dugaan intimidasi, para terdakwa menyatakan menyesal atas keterlibatan mereka dalam aksi yang berujung anarkis dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum serta keresahan masyarakat.
Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, sesuai peran masing-masing terdakwa.
Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M Nur, Fatahillah, M Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Mereka didakwa terlibat dalam perusakan pos polisi dan fasilitas umum di kawasan rumah susun menjelang aksi demonstrasi di DPRD Sumsel.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mendalami dugaan intimidasi dan kekerasan yang terungkap dalam persidangan. (HSP)













