Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Serahkan Surat Medis, Sidang Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin ditunda

10
×

Kuasa Hukum Serahkan Surat Medis, Sidang Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin ditunda

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (19/1/2026), ditunda lantaran terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Penundaan terjadi setelah majelis hakim membuka persidangan dan menerima permohonan resmi dari tim penasihat hukum terdakwa. Permohonan tersebut disertai surat keterangan medis dari rumah sakit yang menyatakan kondisi kesehatan Alex Noerdin belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

“Yang Mulia, kami mengajukan permohonan penundaan sidang dan menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yoserizal, SH, MH menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” kata Yoserizal sembari mengetukkan palu.

Usai sidang, penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kondisi kesehatan Pak Alex sedang menurun sehingga belum memungkinkan untuk hadir di persidangan. Beliau sedang dirawat,” jelas Titis kepada awak media.

Ia menambahkan, Alex Noerdin telah dirawat sejak 13 Januari 2026 di Rumah Sakit Siloam Palembang akibat mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah. Informasi tersebut diperoleh dari pihak keluarga dan orang kepercayaan terdakwa.

“Mengingat usia beliau yang sudah 75 tahun, kondisi fisiknya belum stabil dan belum sanggup menjalani persidangan yang cukup panjang,” tambahnya.

Menurut Titis, tim kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan dokter yang menangani guna memastikan kesiapan kesehatan kliennya sebelum kembali menjalani proses hukum.

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026, dengan catatan kehadiran terdakwa tetap menyesuaikan perkembangan kondisi kesehatannya.

Selain Alex Noerdin, persidangan terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, yakni Eddy Hermanto, turut mengalami penundaan. (HSP)