PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sorotan tajam kembali mengarah pada penegakan hukum kasus pengangkutan batubara ilegal di Sumatera Selatan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/1/2026), terdakwa Hendri, seorang sopir truk tronton, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Ironisnya, pihak yang diduga sebagai pemilik batubara hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Tuntutan dibacakan JPU Ursula Dewi, SH di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi. Persidangan berlangsung tegang setelah majelis hakim menolak kehadiran saksi verbalisan yang secara mendadak hendak dihadirkan jaksa, meski perkara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap JPU di ruang sidang.
Namun tuntutan tersebut langsung menuai kecaman keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, didampingi Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH, menilai jaksa keliru menerapkan hukum dan mengabaikan fakta persidangan.
Menurut Benny, penolakan saksi verbalisan oleh majelis hakim sudah tepat secara hukum acara. Pasalnya, pemeriksaan perkara telah dinyatakan selesai dan sidang sudah masuk tahap tuntutan.
“Secara hukum acara pidana, ini sudah selesai. Tidak ada lagi ruang menghadirkan saksi. Karena itu majelis menolak dan sidang sempat diskors sebelum akhirnya dilanjutkan,” tegas Benny.
Ia juga menilai tuntutan jaksa sama sekali tidak mencerminkan posisi kliennya. Hendri disebut hanyalah buruh sopir yang bekerja atas perintah, dilengkapi surat jalan resmi dari CV BMU, tanpa memiliki kendali maupun kepentingan atas batubara yang diangkut.
“Hendri tidak punya batubara, tidak menguasai, apalagi menikmati hasil. Tapi justru dia yang dijadikan korban,” ujarnya.
Penasihat hukum bahkan secara terbuka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tebang pilih. Nama Hery King, yang disebut-sebut sebagai pemilik batubara, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Ahli sudah sangat jelas menjelaskan di persidangan siapa yang bertanggung jawab. Tapi kenapa pemilik batubaranya aman? Kenapa sopir yang dikorbankan? Ini sudah kami sampaikan juga ke Polda Sumsel,” kata Benny.
Dari fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara yang dikemudikannya dihentikan petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa menilai pengangkutan itu melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi merugikan negara.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Pihak penasihat hukum memastikan pembelaan akan menyoroti kuat dugaan ketimpangan dan tebang pilih penegakan hukum dalam perkara pengangkutan batubara ilegal ini. (HSP)












