PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Skandal pemalsuan ratusan kontrak kredit di internal PT Federal International Finance (FIF) Cabang Palembang kian menemui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas perkara kredit fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp7,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH. JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan.
Dalam perkara ini, Habib dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Terungkap di persidangan, Habib yang berstatus sebagai tenaga outsourcing FIF Palembang dan menjabat Field Verifier (Surveyor), berperan sentral dalam praktik kredit fiktif berskala besar. Ia disebut berkolusi dengan sejumlah makelar yang hingga kini sebagian masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejumlah nama yang disebut dalam persidangan antara lain Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan identitas debitur fiktif, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga foto rumah dan titik lokasi palsu. Seluruh data tersebut kemudian diunggah ke sistem FIF seolah-olah hasil survei lapangan yang sah.
Untuk melancarkan proses persetujuan kredit, terdakwa juga diduga menyuap oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan nilai berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, bergantung tingkat kesulitan manipulasi data.
Fakta lain yang terungkap, sepeda motor yang tercantum dalam kontrak kredit tidak pernah diterima oleh nama debitur. Unit kendaraan justru dikuasai pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan hingga seluruh kontrak berubah menjadi kredit macet.
Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan Rp1 juta per kontrak. Dengan total 355 kontrak fiktif, uang yang dinikmati Habib mencapai Rp355 juta, seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah manajemen FIF mendeteksi lonjakan kredit bermasalah. Klarifikasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan: sejumlah nama debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah, yang kemudian berkembang menjadi 355 kontrak setelah investigasi lanjutan oleh tim pusat FIF.
Habib sempat buron selama sekitar delapan bulan sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Atas kerugian besar tersebut, pihak FIF melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (HSP)












