PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Peredaran narkotika jaringan besar kembali terungkap di Kota Palembang. Seorang terdakwa, Wahyu Ramadan bin Usman Gunadi, harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/1/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, S.H., M.H. JPU Muhammad Jauhari, S.H. menyatakan Wahyu terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti nyaris 5 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan seberat 4.931 gram sabu,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU pun menuntut hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi muda, serta memperhatikan fakta bahwa terdakwa merupakan residivis.
Sementara itu, tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan.
Mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Wahyu sempat memohon keringanan hukuman. Ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan nafkah.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya menanggung keluarga dan anak saya masih kecil,” ucap terdakwa.
Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukumnya. Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula dan tidak mengajukan perubahan.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan putusan,” ujar hakim ketua.
Dalam fakta persidangan terungkap, penangkapan Wahyu bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Palembang.
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kecamatan Sukarami, tak jauh dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Saat itu, terdakwa kedapatan membawa sebuah kardus bertuliskan DAIRA berisi lima bungkus sabu kemasan teh China merek JIN XUAN TEA.
Dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing bernama Daud dan Ucup, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan Daud atas arahan seorang bandar bernama Buyung.
Ia dijanjikan upah Rp5 juta yang akan dibagi bertiga. Namun, rencana tersebut gagal setelah dirinya lebih dahulu ditangkap aparat. (HSP)












