PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Kebijakan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menonaktifkan sementara salah satu dosennya menuai perhatian publik.
Namun, tim kuasa hukum dosen HM menegaskan bahwa langkah tersebut murni bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan hukum.
Penegasan itu disampaikan Amin Rais dari Sakahira Lawfirm bersama A. Rilo Budiman, SH, MH, Axel, SH, MH, Abyan, SH, MH, dan Febri, SH, MH.
Menurut mereka, kebijakan kampus justru patut diapresiasi karena bertujuan menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan akademik.
Amin Rais menjelaskan, penonaktifan kliennya merupakan mekanisme internal universitas yang bersifat sementara, sembari menunggu proses penanganan yang sedang berlangsung.
“Ini adalah langkah administratif, bukan vonis. Penonaktifan tidak bisa ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan terhadap klien kami,” ujar Amin Rais saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan, tim kuasa hukum masih mempelajari keputusan tersebut secara menyeluruh.
Meski demikian, pihaknya menyatakan siap bekerja sama dengan UMP untuk mengikuti seluruh prosedur internal yang berlaku, sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan di luar lingkungan kampus.
Sementara itu, Axel, SH, MH menekankan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya hingga kini masih memerlukan pembuktian yang sah dan objektif.
Oleh sebab itu, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijadikan landasan utama dalam menyikapi perkara ini.
“Klien kami kooperatif dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan. Kami berharap proses ini berlangsung terbuka dan transparan, baik di internal kampus maupun oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut mereka, seluruh rangkaian proses ini semestinya difokuskan pada upaya mengungkap fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup keterangannya, Amin Rais kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hidup di negara hukum. Karena itu, setiap proses harus dihormati dan dijalani sesuai aturan,” pungkasnya. (HSP)












