PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palembang berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Seorang pria bernama Kgs Muhammad Sofiyan Bin Abdul Hamid, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu hampir satu ons, kini harus menghadapi tuntutan berat 11 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (14/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perkara ini bermula pada 24 September 2025, saat terdakwa dihubungi Satria (DPO) yang menawarkan sabu seberat 100 gram. Untuk memastikan ketersediaan barang, Sofiyan kemudian menghubungi Gugun (DPO).
Selanjutnya, sabu diterima terdakwa dari Jeki (DPO) di kawasan Jerambah Karang. Bersama Satria, terdakwa membawa barang haram tersebut menuju lokasi transaksi yang telah disepakati.
Namun, rencana peredaran narkotika itu gagal total. Saat penyerahan hendak dilakukan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, aparat kepolisian melakukan penyergapan. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara terdakwa diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polri, barang bukti sabu dengan berat netto 99,14 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (HSP)










