Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Sabu, Mahasiswi di PALI Diamankan Polisi

15
×

Diduga Edarkan Sabu, Mahasiswi di PALI Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS — Upaya Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang mahasiswi berinisial AP (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Babat, Kecamatan Penukal, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, satu tas jinjing warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba telah menyasar semua kalangan, termasuk generasi muda dan lingkungan akademik. (B4R)