PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Persidangan perkara yang menjerat Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (13/1/2026).
Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas eksepsi terdakwa dipastikan berlanjut ke tahap putusan sela.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. dan Pitriadi, S.H., M.H.
Usai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan lima poin keberatan mendasar dalam nota eksepsi.
Salah satu keberatan utama adalah dakwaan yang dinilai cacat formil, karena kliennya tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Dakwaan juga tidak menjelaskan secara pasti tempus delicti karena menyebut rentang waktu dari tahun 2002 hingga 2025. Bahkan terdapat peristiwa yang menurut hukum telah daluwarsa,” ujar Jan kepada wartawan.
Jan juga menegaskan, dalam konteks pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan melalui pendekatan pidana.
Selain aspek hukum, tim penasihat hukum menyoroti kondisi terdakwa yang telah berusia 88 tahun dan menderita sakit berat hingga bergantung pada peralatan medis dalam aktivitas sehari-hari.
Menurut Jan, perkara ini bermula dari penerbitan Surat Penegasan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan seluas sekitar 37 hektare yang dianggap sebagai tanah negara, dan disebut berada di atas lahan HGU Nomor 1 Tahun 1997 seluas kurang lebih 12.500 hektare milik PT SMB yang terafiliasi dengan terdakwa.
“Bahkan ada surat dari BPN pusat yang menegaskan perlunya pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan. Namun perkara ini tetap dilimpahkan oleh JPU di masa transisi berlakunya KUHAP 2025,” ungkapnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan semangat KUHAP 2025 yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia, termasuk memberi ruang luas bagi penasihat hukum untuk menjelaskan duduk perkara serta bukti kepemilikan HGU yang masih berlaku hingga tahun 2027.
“Jika diklaim masuk kawasan hutan, maka seharusnya bukan Kejari Muba yang menangani, melainkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden sejak 2025,” tegas Jan.
Tim penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim demi kepentingan pengobatan.
“Klien kami sangat bergantung pada peralatan medis. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan hati nurani dan berlandaskan kebenaran materiel,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum.
“Permohonan pencabutan pencegahan sudah kami terima, namun belum dapat dikabulkan. Jika terdakwa berobat ke luar negeri, dikhawatirkan akan menghambat jalannya persidangan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan bukan asumsi semata, karena perhitungan kerugian negara telah dilakukan oleh BPKP.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra memastikan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela, sekaligus mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli.
“Untuk soal pencegahan ke luar negeri, silakan berkoordinasi dengan JPU karena itu kewenangan mereka. Sidang kami tunda dan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela,” tutup Fauzi. (HSP)








