Hukum & Kriminal

Sidang Guru SMAN 16 Palembang Memanas, Dugaan Penganiayaan Seret Isu Dana BOS

47
×

Sidang Guru SMAN 16 Palembang Memanas, Dugaan Penganiayaan Seret Isu Dana BOS

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Persidangan perkara dugaan penganiayaan antar guru di SMA Negeri 16 Palembang kembali menyedot perhatian publik. Kasus yang menjerat guru kimia, Suretno, S.Si bin Suraji, tak sekadar mengungkap konflik personal di lingkungan sekolah, tetapi juga menyeret isu sensitif pengelolaan dana BOS bernilai ratusan juta rupiah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk korban, Dra Yuli Mirza, M.Si.

Di hadapan majelis hakim, Yuli membeberkan kronologi insiden yang disebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa bermula saat dirinya hendak meninggalkan sekolah dan diminta menandatangani berkas sertifikasi guru. Yuli kemudian diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Situasi memanas ketika terjadi adu argumen dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu terkait mekanisme penyerahan dokumen. Yuli mengaku mendapat perlakuan verbal bernada kasar. Ketegangan itu, menurutnya, berujung pada aksi kekerasan.

“Terdakwa tiba-tiba datang dan menampar wajah saya. Setelah itu saya didorong hingga kepala membentur dinding,” ungkap Yuli di persidangan.

Aksi tersebut baru terhenti setelah sejumlah guru melerai. Akibat kejadian itu, Yuli melapor ke kepolisian dan menjalani visum di RS Charitas Kenten. Hasil visum mencatat benjolan di bagian belakang kepala, memar di pipi dan telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan.

Namun, keterangan para saksi tak sepenuhnya seragam. Rinaldi membantah telah melontarkan kata-kata kasar dan menyebut cekcok dipicu oleh tindakan korban yang melempar map. Sebaliknya, saksi Dra Ambarwati dan Sulaiman justru menguatkan keterangan korban. Keduanya menyatakan Suretno lebih dulu melakukan penamparan dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Kesaksian senada disampaikan Danu Fadewa dan Kartika Widiasari. Mereka mengakui adanya pemukulan dan menyebut insiden itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung, bahkan disaksikan oleh sejumlah siswa.

Fakta baru mencuat ketika hakim anggota Masriati, SH, MH menggali kemungkinan motif di balik peristiwa tersebut. Yuli menyatakan meyakini tindakan terdakwa dilatarbelakangi dendam pribadi, menyusul dugaan dirinya dituding sebagai pihak yang melaporkan pembengkakan dana BOS SMA Negeri 16 Palembang ke Inspektorat.

Usai sidang, Yuli membenarkan bahwa dana BOS tahun anggaran 2022–2023 memang telah diaudit Inspektorat. Dari hasil audit itu, ditemukan indikasi pembengkakan anggaran hingga sekitar Rp500 juta pada sejumlah kegiatan sekolah.

“Ini bukan soal pribadi. Saya hanya menjalankan tanggung jawab moral sebagai pendidik,” tegas Yuli.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Raden Bayu Dirgantara, membantah keras adanya kaitan antara dugaan penganiayaan dengan persoalan dana BOS. Ia menyebut insiden tersebut murni dipicu konflik administratif terkait sertifikasi guru serta dinamika senioritas di lingkungan sekolah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Suretno dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan uraian perbuatan berupa penamparan, pencengkraman wajah, dan pembenturan kepala korban ke dinding.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta pendalaman fakta-fakta lain yang dinilai berpotensi membuka persoalan lebih luas di balik perkara ini. (HPS)