Hukum & Kriminal

Setelah Hampir Setahun DPO, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Penusukan di Palembang

13
×

Setelah Hampir Setahun DPO, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Penusukan di Palembang

Sebarkan artikel ini
Foto bersama korban dan keluarga didampingi kuasa Hukum, Desmon Simanjuntak, SH

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Setelah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku penusukan berinisial SE (60) terhadap Alim (52) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polrestabes Palembang.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Desmon Simanjuntak, SH, didampingi Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH.

Mereka mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai berhasil menuntaskan pencarian terhadap terduga pelaku setelah proses yang cukup panjang.

Kami mengapresiasi jajaran Polrestabes Palembang yang telah berhasil menangkap tersangka setelah hampir satu tahun menjadi DPO.

Kami juga ikut mendampingi proses penangkapan hingga mengantarkan tersangka ke Polsek Sukarami Palembang, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sukarami,” ujar Desmon kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Desmon menjelaskan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.18 WIB di area parkir Ayam Geprek Kei Kitchen Edo, Palembang.

Terduga pelaku penganiaya terhadap korban saat diamankan oleh pihak polisi

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari.

Menurut Desmon, pascakejadian, terduga pelaku tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada hak korban atas rasa aman dan kepastian hukum.

“Selama hampir satu tahun korban hidup dalam ketidakpastian. Penangkapan terduga pelaku hari ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi korban,” katanya.

Terkait proses hukum, terduga pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Sukarami Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jufernando Simanjuntak menambahkan, penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi kunci agar hak korban tidak kembali terabaikan.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan tuntas, sehingga memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, korban Alim mengaku lega atas penangkapan terduga pelaku setelah hampir satu tahun menunggu kepastian hukum.

“Saya bersyukur terduga pelaku akhirnya ditangkap. Harapan saya, proses hukum bisa berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Alim.