PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dua kreator konten media sosial yang mengunggah di platform Tiktok dengan narasi misteri “gaun pengantin” di sebuah rumah di Palembang terancam berhadapan dengan proses hukum.
Konten tersebut dipersoalkan karena dinilai merugikan pemilik rumah dan memuat informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Dr (C) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari pemilik rumah berinisial WD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Sigit, rumah pribadi kliennya dijadikan objek konten tanpa izin dan dinarasikan secara sepihak dengan nuansa misteri, sehingga berdampak langsung terhadap nilai jual properti.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum karena klien kami merasa dirugikan, baik secara moril maupun materiil,” kata Sigit dalam podcast kanal YouTube Lentera Viral, Sabtu (27/12/2025) siang.
Sigit menjelaskan, rumah tersebut saat ini tengah dipasarkan untuk dijual. Namun setelah konten video beredar luas di media sosial, sejumlah calon pembeli mengurungkan niat karena merasa khawatir dengan narasi yang berkembang.
“Ini berdampak nyata. Rumah itu hendak dijual untuk menunjang kebutuhan hidup keluarga klien kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembuat konten berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.
Selain itu, pengambilan gambar tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 167 KUHP terkait masuk pekarangan tanpa hak.
“Kami juga melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut.
Meski demikian, Sigit menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian persuasif melalui somasi kepada para kreator konten.
“Somasi kami ajukan untuk meminta klarifikasi dan itikad baik. Langkah hukum lanjutan akan kami pertimbangkan sesuai respons yang diberikan,” katanya.
Pemilik rumah, WD, menyampaikan keberatannya karena rumah peninggalan almarhum suaminya dijadikan konten tanpa sepengetahuannya.
“Setelah ramai di media sosial, orang-orang yang sebelumnya tertarik membeli jadi ragu,” ujar WD.
Sebelumnya, Kuasa hukum WD dari YBH SSB Sumsel, Muhammad Miftahuddin, S.H., membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi rumah yang dimaksud dalam video tersebut.
“Kemarin Jumat (26/12/25), Kami bersama klien mendatangi langsung lokasi untuk memastikan kondisi rumah dan melakukan cross check terhadap informasi yang disampaikan dalam konten TikTok tersebut,” kata Miftahudin saat dikonfirmasi soal tayangan video yang diunggah di kanal YouTube tersebut, Sabtu (27/12/2025).
Ia menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi nyata rumah dengan narasi yang disampaikan dalam video.
Namun demikian, Miftahudin mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas maupun tautan video TikTok yang dipersoalkan.
Video tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian hukum.
“Terkait video TikTok yang dimaksud, untuk sementara belum dapat kami sampaikan karena sedang kami siapkan sebagai alat bukti,” ujarnya.
Meskipun demikian, sambung Miftahudin, pihaknya menilai konten tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi menyesatkan yang mencederai hak kliennya.
“Narasi dalam video itu tidak sesuai fakta dan sangat merugikan klien kami. Ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik,” ujar Miftahuddin selaku Bendahara YBH SSB Sumsel ini.
Miftahudin juga menyoroti pengambilan gambar rumah yang dilakukan tanpa izin pemilik, padahal rumah tersebut tengah dipasarkan untuk dijual.
“Konten bernuansa horor jelas berdampak pada nilai jual properti. Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya moril, tetapi juga materiil,” tegas Ketua YBH SSB Kota Palembang itu.
Pihak kuasa hukum saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan pembuat konten ke aparat penegak hukum.
“Apabila tidak ada itikad baik berupa klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, kami siap menempuh jalur hukum,” kata Miftahuddin.
Sementara itu, praktisi hukum dari SHS Law Firm, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini berpotensi menjerat pembuat konten dengan pelanggaran hukum berlapis.
“Selain UU ITE, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa hak. Jika dilakukan untuk tujuan yang merugikan pemilik, unsur pidananya semakin kuat,” jelas Sofhuan.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu juga menilai perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kerugiannya bukan hanya immateriil seperti rusaknya nama baik dan rasa aman, tetapi juga kerugian materiil karena properti tersebut sedang dipasarkan untuk dijual,” ujarnya.
Menurut Sofhuan, pemilik rumah dapat menempuh jalur perdata secara terpisah maupun bersamaan dengan proses pidana, termasuk menuntut ganti rugi, penghapusan konten, dan permintaan maaf terbuka.
“Kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas. Kreativitas konten tidak boleh mengabaikan etika, izin, dan kebenaran fakta. Jika dilanggar, konsekuensi hukumnya sangat jelas,” pungkasnya. (Ril/Red)










