Hukum & Kriminal

Konten TikTok “Misteri Rumah Gaun Pengantin” Diprotes Pemilik, Terancam Jerat Hukum

8
×

Konten TikTok “Misteri Rumah Gaun Pengantin” Diprotes Pemilik, Terancam Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Sebuah video di media sosial TikTok berjudul “Misteri Rumah Gaun Pengantin Palembang” menuai protes dari pemilik rumah. Konten tersebut dinilai memuat narasi fiktif yang tidak sesuai fakta dan dibuat tanpa izin pemilik properti.

Dalam video yang beredar, sebuah rumah pribadi dinarasikan telah lama kosong hingga dikaitkan dengan kisah tragis dugaan bunuh diri seorang perempuan yang disebut meninggal dengan cara gantung diri menggunakan gaun pengantin.

Narasi itu juga menyebutkan adanya cerita mistis, mulai dari gaun yang bergerak sendiri hingga suara jeritan dan tangisan.

Selain itu, dinarasikan juga rumah tersebut telah kosong selama 10 tahun dan dikaitkan dengan kisah dugaan bunuh diri pemiliknya.

Narasi tersebut dibantah oleh pemilik rumah berinisial WD. Klarifikasi pemilik ini disampaikan melalui tayangan yang diunggah kanal YouTube Lentera Viral, Jumat (26/12/2025) malam.

Dalam tayangan tersebut, WD menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam konten TikTok itu tidak benar dan berpotensi merugikan dirinya secara pribadi.

“Tidak benar rumah itu kosong selama 10 tahun, apalagi dikaitkan dengan cerita bunuh diri. Rumah tersebut baru sekitar tiga tahun tidak ditempati dan tidak pernah memiliki sejarah seperti yang dinarasikan,” kata WD.

WD juga menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pembuat konten untuk merekam maupun menyebarluaskan video di area rumah miliknya.

“Sama sekali tidak ada izin,” ujarnya dengan singkat.

Kuasa hukum WD dari YBH SSB Sumsel, Muhammad Miftahuddin, S.H., membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi rumah yang dimaksud dalam video tersebut.

“Kami bersama klien mendatangi langsung lokasi untuk memastikan kondisi rumah dan melakukan cross check terhadap informasi yang disampaikan dalam konten TikTok tersebut,” kata Miftahudin saat dikonfirmasi soal tayangan video yang diunggah di kanal YouTube tersebut, Sabtu (27/12/2025).

Ia menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi nyata rumah dengan narasi yang disampaikan dalam video.

Namun demikian, Miftahudin mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas maupun tautan video TikTok yang dipersoalkan.

Video tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian hukum.

“Terkait video TikTok yang dimaksud, untuk sementara belum dapat kami sampaikan karena sedang kami siapkan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Meskipun demikian, sambung Miftahudin, pihaknya menilai konten tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi menyesatkan yang mencederai hak kliennya.

“Narasi dalam video itu tidak sesuai fakta dan sangat merugikan klien kami. Ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik,” ujar Miftahuddin selaku Bendahara YBH SSB Sumsel ini.

Miftahudin juga menyoroti pengambilan gambar rumah yang dilakukan tanpa izin pemilik, padahal rumah tersebut tengah dipasarkan untuk dijual.

“Konten bernuansa horor jelas berdampak pada nilai jual properti. Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya moril, tetapi juga materiil,” tegas Ketua YBH SSB Kota Palembang itu.

Pihak kuasa hukum saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan pembuat konten ke aparat penegak hukum.

“Apabila tidak ada itikad baik berupa klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, kami siap menempuh jalur hukum,” kata Miftahuddin.

Sementara itu, praktisi hukum dari SHS Law Firm, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini berpotensi menjerat pembuat konten dengan pelanggaran hukum berlapis.

“Selain UU ITE, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa hak. Jika dilakukan untuk tujuan yang merugikan pemilik, unsur pidananya semakin kuat,” jelas Sofhuan.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu juga menilai perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Kerugiannya bukan hanya immateriil seperti rusaknya nama baik dan rasa aman, tetapi juga kerugian materiil karena properti tersebut sedang dipasarkan untuk dijual,” ujarnya.

Menurut Sofhuan, pemilik rumah dapat menempuh jalur perdata secara terpisah maupun bersamaan dengan proses pidana, termasuk menuntut ganti rugi, penghapusan konten, dan permintaan maaf terbuka.

“Kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas. Kreativitas konten tidak boleh mengabaikan etika, izin, dan kebenaran fakta. Jika dilanggar, konsekuensi hukumnya sangat jelas,” pungkasnya. (Ril/Red)