PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang praperadilan terkait penahanan delapan pemuda yang ditersangkakan dalam kerusuhan di Gedung DPRD Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Kamis (20/11/2025).
Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan maladministrasi aparat kepolisian selama proses hukum.
Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dan dihadiri kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Delapan pemuda itu sebelumnya dijerat sebagai tersangka perusakan fasilitas publik saat aksi demonstrasi di lingkungan DPRD Sumsel.
Kuasa hukum pemohon, Dedy Irawan, menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan kliennya dilakukan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan hukum.
“Delapan klien kami hanyalah peserta aksi spontan, bukan bagian dari kelompok perusuh. Penangkapan hingga penahanan dilakukan tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Kesaksian para orang tua tersangka memperkuat dugaan maladministrasi. Beberapa orang tua mengaku baru mengetahui anak mereka ditahan setelah diberitahu tetangga, bahkan ada yang menyebut anaknya mengalami kekerasan fisik saat proses penahanan.
Salah satu tersangka juga disebut sedang berada di Indomaret saat ditangkap, bukan di lokasi kericuhan.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menyoroti ketidakpatuhan penyidik terhadap prosedur hukum, termasuk tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan perpanjangan masa tahanan tanpa pemberitahuan resmi.
Salah satu tersangka, yang masih berstatus pelajar, bahkan dikeluarkan dari sekolah setelah permohonan untuk tetap belajar ditolak polisi.
Para pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum terhadap mereka tidak sah, menghentikan penyidikan, dan membebaskan delapan pemuda tersebut.
Putusan praperadilan dijadwalkan pada Senin pekan depan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak anak serta warga yang tersangkut hukum. ****













