Unjuk Rasa

Gurduk Kantor Wali Kota Palembang, Massa Desak Segel dan Bongkar Ruko Diduga Tak Kantongi Izin di Kawasan RTH

48
×

Gurduk Kantor Wali Kota Palembang, Massa Desak Segel dan Bongkar Ruko Diduga Tak Kantongi Izin di Kawasan RTH

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ratusan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang (KOP-KP) menggeruduk Kantor Walikota Palembang, Kamis (6/11/2025).

Gabungan organisasi tersebut terdiri dari Perkumpulan SBC, DPD HIMKA Sumsel, SIRA, DPC Forum Cakar Sriwijaya, ORASI dan DPD Gempur Sumsel.

Aksi besar-besaran ini menuntut pemerintah kota segera menghentikan dan membongkar proyek pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Simpang Rajawali, yang diduga kuat tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang kota Palembang.

Proyek yang berdiri di atas lahan yang disebut-sebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area resapan Sungai Bayat/Sungai Bendung itu dinilai diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan, izin bangunan (PBG), maupun AMDAL Lalin yang sah.

Dalam orasinya, koordinator aksi, A.H Alamsyah, dengan tegas mendesak Pemkot Palembang segera menghentikan dan membongkar proyek pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Simpang Rajawali.

“Karena proyek pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang kota Palembang sebab dibangun di kawasan RTH dan area resapan sungai,”kata Alamsyah.

Lebih lanjut, Ketua Perkumpulan SBC ini menyampaikan jika aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola ruang kota yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lingkungan.

“Kami menuntut Wali Kota Palembang segera menghentikan, menyegel, dan membongkar pembangunan gedung ruko di Simpang Rajawali yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL), izin PBG, maupun izin Amdalalin,” tegas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga terkait alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) Sungai Bendung/Bayas yang seharusnya dilindungi. Ia menilai ada indikasi keterlibatan oknum birokrat dan pengusaha dalam perubahan fungsi lahan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum dalam alih fungsi lahan RTH di kawasan Sungai Bayas. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Mereka menilai tindakan tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum sangat penting agar penataan ruang kota Palembang berjalan sesuai aturan, serta tidak mengabaikan aspek lingkungan hidup dan kepentingan publik.

“Kami datang untuk menyuarakan kepentingan warga Palembang. Kota ini harus dibangun dengan aturan, bukan dengan kesewenang-wenangan,” tutup Alamsyah.

Direktur SIRA, Rahmad Sandi Ikbal menambahkan ada dugaan Pemkot Palembang lamban dan kompromistis terhadap pelanggaran tata ruang. Mereka mendesak agar bangunan ruko di kawasan tersebut segera disegel dan dibongkar, karena berdiri di lokasi yang seharusnya dilindungi.

“Kami datang bukan untuk bermusuhan dengan pemerintah, tapi untuk menguatkan Walikota agar tidak tunduk pada pemilik modal,” kata Rahmad

Ia mengingatkan, persoalan lahan di kawasan itu sudah bergulir sejak tahun 2003 dan pernah dibahas di DPRD, namun statusnya dibiarkan menggantung hingga kini.

“Kalau itu RTH, maka tidak boleh dibangun. Pemerintah harus tegas menegakkan perda, bukan membiarkan pelanggaran terang-terangan seperti ini,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan, Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edy Medan, yang menilai Pemkot Palembang telah tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Rakyat kecil bikin bangunan saja bisa disegel dalam seminggu. Tapi kalau pengusaha besar, sekalipun izinnya bermasalah, dibiarkan bertahun-tahun. Ini bentuk ketidakadilan yang mencederai nurani rakyat,” ujarnya lantang.

Ia menegaskan, ormas akan terus mengawal setiap pembangunan di Palembang.

“Kami adalah kontrol sosial dan mata telinga rakyat. Jangan lagi ada proyek yang dijalankan di atas pelanggaran,” tambahnya.

Ketua DPD HIMPKA Sumsel, Ki Mus Mulyono dengan tegas menyerukan Kejaksaan dan Polrestabes Palembang untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan lahan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di balik proyek tersebut. Mereka menduga ada indikasi keterlibatan oknum pejabat yang “memainkan izin” demi kepentingan pengusaha.

“Kalau aparat hukum diam, berarti mereka ikut melindungi pelanggaran. Kami akan terus bersuara sampai hukum berdiri tegak,” kata Ki Mus Mulyono yang juga sebagai Sekretaris DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang ini.

Ki Mus juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan membuka ke publik dokumen perizinan proyek, termasuk UKL-UPL, AMDAL Lalin, dan PBG.

Menurutnya, keterbukaan data publik menjadi kunci untuk mencegah manipulasi izin dan praktik kongkalikong antara pejabat dan pengusaha.

“Kami ingin Pemerintah Kota Palembang menegakkan prinsip good governance — transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Kalau aturan ditegakkan, Palembang bisa maju tanpa harus mengorbankan rakyat,” tegasnya.

Aksi ini akhirnya diterima oleh Reza Pahlevi, Staf Ahli Walikota Palembang, yang didampingi perwakilan Inspektorat Kota. Reza berjanji akan menyampaikan langsung aspirasi massa kepada Walikota Palembang H. Ratu Dewa.

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke Bapak Walikota, dan dinas-dinas terkait akan diminta untuk mengkaji serta menindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Reza.

Namun, janji itu belum cukup menenangkan massa. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar bila pemerintah tak segera mengambil langkah konkret.

“Kami minta pengusaha dipanggil, izinnya diperiksa, dan bangunan yang melanggar segera dibongkar. Kalau tidak, tunggu saja, kami akan datang lagi dengan kekuatan lebih besar,” tutup Ki Josua Reynaldy Sirait. ***