Hukum

Temuan BPK, Guru SMA Negeri 1 Muara Sugihan Sudah Jadi Kades, Tapi Gaji ASN Masih Cair!

2
×

Temuan BPK, Guru SMA Negeri 1 Muara Sugihan Sudah Jadi Kades, Tapi Gaji ASN Masih Cair!

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan ini mengungkap bahwa seorang guru di SMA Negeri 1 Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, masih menerima gaji sebagai ASN meski telah menjabat sebagai kepala desa.

Guru tersebut diketahui berinisial Fui, yang tercatat sebagai guru madya di SMA Negeri 1 Muara Sugihan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas realisasi belanja pegawai Tahun Anggaran (TA) 2024, Fui tetap menerima gaji hingga Maret 2024, padahal ia sudah diberhentikan dari jabatan fungsional guru sejak Maret 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 55.B/LHP/XVIII.PG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, menerangkan bahwa pemberhentian Fui dari jabatan guru madya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5382/KPTS/BKD.II/2022 tertanggal 23 Maret 2022, setelah yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa Cendana pada 27 Desember 2021 sesuai SK Bupati Banyuasin Nomor 1026/KPTS/DPMD/2021.

Dimana dalam laporan tersebut, sejak menjabat sebagai kepala desa, Fui tidak lagi aktif mengajar di sekolah. Namun, gajinya sebagai ASN baru dihentikan dua tahun kemudian, yakni pada Maret 2024.

Temuan BPK menerangkan Kepala Sekolah serta Kasubag Umum dan Kepegawaian mengakui bahwa seharusnya Fui pensiun sejak Desember 2022.

Hal ini didasari dengan SK pemberhentian dari jabatan fungsional guru yang menjadikan batas usia pensiun Fui menjadi 58 tahun.

Sampai dengan akhir pemeriksaan, Dinas Pendidikan masih memproses SKPP Fui.

BPK mencatat akibat kelalaian itu terjadi kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp115.810.400 untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2024.

Dari jumlah tersebut, Rp60 juta telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel pada 17 Mei 2025. Masih terdapat sisa Rp55.810.400 yang belum disetorkan.

Dalam laporannya, BPK menilai penyebab utama persoalan ini adalah lemahnya pengawasan dan pengendalian internal.

Mulai dari kepala sekolah yang tidak segera melaporkan perubahan status pegawai, hingga Subbag Umum dan Kepegawaian serta Subbag Keuangan di Dinas Pendidikan yang dinilai kurang cermat dalam menatausahakan pembayaran gaji.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel juga dianggap kurang optimal dalam mengawasi proses pensiun ASN di bawah jajarannya.

Menanggapi temuan ini, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan memahami hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait disiplin administrasi kepegawaian.

Temuan BPK ini menunjukkan masih perlunya sistem pemantauan kepegawaian yang lebih terpadu agar potensi pembayaran gaji ganda atau tidak sah dapat dihindari di masa mendatang.  (Sumber : LHP BPK)