Hukum

Guru Jadi Kades, Gaji ASN Tetap Cair: KAMPB Desak Kejati Sumsel Turun Tangan!

13
×

Guru Jadi Kades, Gaji ASN Tetap Cair: KAMPB Desak Kejati Sumsel Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (KAMPB) menyoroti keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang guru di SMA Negeri 1 Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, yang masih menerima gaji ASN meski telah menjabat sebagai Kepala Desa Cendana sejak 2021.

Ketua KAMPB, Diaz Lukmansyah, menyebut kasus ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi berjamaah yang melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

“Ini bukan salah input data. Ini diduga kuat sebagai kejahatan birokrasi yang sistematis. Gaji ASN cair dua tahun setelah yang bersangkutan berhenti sebagai guru, padahal sudah jadi kepala desa. Mustahil tidak ada yang tahu. Kami mendesak Kejati Sumsel turun tangan dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” tegas Diaz dalam keterangannya, pada Jumat (31/10/2025).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 55.B/LHP/XVIII.PG/05/2025, disebutkan bahwa Fui, guru madya SMA Negeri 1 Muara Sugihan, tetap menerima gaji hingga Maret 2024, padahal telah diberhentikan dari jabatan fungsional guru sejak Maret 2022 melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 5382/KPTS/BKD.II/2022.

Fui sebelumnya telah dilantik sebagai Kepala Desa Cendana berdasarkan SK Bupati Banyuasin Nomor 1026/KPTS/DPMD/2021 tertanggal 27 Desember 2021.

BPK mencatat, akibat kelalaian itu terjadi kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp115.810.400 untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2024. Dari jumlah tersebut, baru Rp60 juta dikembalikan ke kas daerah, sedangkan sisanya Rp55.810.400 belum disetorkan.

> “Kami melihat ada pembiaran, bahkan bisa jadi permainan antara pihak sekolah, Subbag Kepegawaian, dan Dinas Pendidikan. Tidak mungkin dana sebesar itu terus cair tanpa sepengetahuan pejabat terkait,” ujar Diaz.

KAMPB menilai kasus ini sebagai contoh konkret lemahnya pengawasan dan moral aparatur negara, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi teladan integritas.

“Kalau gaji ASN bisa cair ke kepala desa selama dua tahun, bayangkan berapa banyak kasus serupa yang tidak terdeteksi. Ini harus diusut sampai tuntas, jangan hanya jadi laporan meja,” tambahnya.

Diaz juga menilai, Bupati Banyuasin dan Dinas Pendidikan Sumsel tidak bisa lepas tangan. Menurutnya, ada tanggung jawab moral dan administratif yang harus dipertanggungjawabkan.

“KAMPB mendesak Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas kelebihan pembayaran gaji ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan, kami minta semua oknum, termasuk pejabat sekolah dan dinas, diproses hukum dan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Diaz meminta Bupati Banyuasin meninjau kembali dan membatalkan SK pengangkatan Fui sebagai Kepala Desa, karena secara etika dan hukum, seseorang yang masih menerima gaji ASN tidak layak menduduki jabatan publik lainnya.

“KAMPB akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai kasus ini tenggelam. Rakyat sudah muak dengan mafia pendidikan yang merampok uang negara atas nama birokrasi,” pungkas Diaz dengan nada tegas.

Hingga berita ini ditayangkan masih berusaha meminta tanggapan dari oknum kepala desa, para pihak terkait. (*)