Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

14
×

Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim kuasa hukum Kemas H Abdul Halim Ali atau kerap disapa dengan Haji Halim Ali berencana akan mengajukan penangguhan atau pembantaran terhadap kliennya.

Langkah ini diambil karena didasarkan pada faktor usia lanjut serta kondisi kesehatan Haji Alim.

Permohonan tesebut diajukan pasca Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen surat tanah dalam proyek Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi, seluas 34 hektare.

“Mengingat keadaan beliau yang dalam keadaan sakit dan tidak mungkin sembuh seperti semula dan umur yang sudah lanjut 86 tahun lebih.

Untuk itu kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap klien kami,” jelas Lisa Merida kepada awak media, Senin (10/03/25) kemarin..

Ditambahkan Lisa, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai langkah lain untuk membantu kliennya, termasuk ke Presiden Prabowo untuk memberikan kliennya penangguhan.

“Sedang kita bicarakan untuk menempuh jalur tersebut,”katanya

Disinggung masalah hukum yang sedang dihadapi Haji Halim, Lisa mengatakan jika tuduhan korupsi tersebut dinilai terlalu prematur karena dia menilai belum ada kerugian keuangan negara seperti yang diungkapkan pihak Kejari Musi Banyuasin (Muba).

“Dugaan korupsi yang dituduhkan juga terlalu prematur, karena belum ada  kerugian keuangan negara,”pungkasnya  (*)