Hukum & Kriminal

Haji Halim Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino

2386
×

Haji Halim Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim Ali alias HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.

HA dibawa ke Kantor Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025), namun menolak menjalani pemeriksaan.

Menyikapi hal itu, penyidik langsung melakukan upaya paksa dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang.

“Saat hendak diperiksa, tersangka HA menolak, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Modus operandi kasus ini melibatkan HA dan AM, yang diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi lahan proyek tol, meski tanah itu bukan hak mereka.

Pemalsuan ini terungkap berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah yang menetapkan daftar nominatif penerima ganti rugi, yaitu Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal. ****