BANYUASIN,SUMSEL JARRAK POS,COM. – Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau menggelar Musrenbangcam RKPD tahun anggaran 2026. Hasilnya 23 usulan prioritas disepakati untuk dibawa ke tingkat Kabupaten Banyuasin, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Pulau Rimau, Kamis (20/02/2025).
Musrenbangcam dihadiri Anggota DPRD Banyuasin DR H Ali Mahmudi SH MSi, danramil 0430-01/Pangkalan Balai Kapten Inf Erwin, Perwakilan Bappeda Defri Adi Sahputra SSTP MSi dan perwakilan sejumlah OPD Pemda Banyuasin, Sekcam dan Kasi-Kasi di Kantor Camat Pulau Rimau. Hadir pula 17 Kepala Desa Se-Kecamatan Pulau Rimau, Ketua TP PKK Kecamatan Nurhasanah SPd MPd dan Ketua TP PKK Desa, Sekdes dan BPD.
Camat Pulau Rimau Sumito SH MSi mengatakan, musrenbangcam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor : 100.3.4/XX/BAPPEDALITBANG/2025 tanggal 22 Januari 2025, tentang pedoman umum pelaksanaan Musrenbang RKPD di kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin Tahun 2026. Termasuk surat Sekda Banyuasin 19 Januari 2025 Nomor : 000.7/51/BAPPEDALITBANG/2025, perihal penyampaian jadwal Musrenbang RKPD tingkat kecamatan.
Lanjut Sumito, semua usulan desa telah diverifikasi dan ditetapkan dalam aplikasi SIPD Kemendagri Republik Indonesia RKPD tahun 2026. Totalnya terdapat 47 usulan masuk di SIPD, setelah data diverifikasi memenuhi syarat di aplikasi SIPD sebanyak 23 usulan.
Musrenbang Kecamatan Pulau Rimau Prioritaskan 23 Usulan Pembangunan
“Diantara usulan prioritas Jembatan Tanmagh Kering, Cor Jalan Primer 1 dan Primer 3 serta lanjutan Primer 2. Sedangkan 24 usulan dinyatakan kurang lengkap persyaratannya, karena titik koordinat, foto dan proposal tidak sesuai usulan,” ungkap dia kepada.wartawan
Adapun 23 usulan tersebar di Badan dan Dinas dalam lingkup Pemda Banyuasin, seperti Dinas Kesehatan 3 usulan, Dinas PMD 2 usulan, Dinas Perhubungan 7 usulan. Kemudian Dinas Kominfo dan Persandian 1 usulan, Dinas Tanaman pangan dan Hortikultura 1 usulan, Dinas PUPR 5 usulan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 3 usulan, Setda Daerah (Kesra) 1 usulan.
“Selanjutnya 23 usulan menjadi prioritas kecamatan, sudah ada di rencana kerja OPD Pemkab Banyuasin. Sudah terekam di aplikasi SIPD dan pembiayaannya melalui APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2026,” tegas dia.
Sumito membeberkan ada juga usulan desa melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Banyuasin. Dimana desa yang belum terekam usulannya dapat disampaikan ke anggota DPRD Dapil 2, diusulkan pada aplikasi SIPD melalui Sekretaris DPRD/Komisi yang membidangi.
Lalu ada pula sumber pembiayaan melalui Pokir DPRD Provinsi dan DPRD Pusat dan DPD, bisa diusulkan oleh kepala desa dan camat. Selain itu, juga ada sumber pembiayaan berupa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Gubernur Sumatera Selatan.
“Semua usulan yang sudah terakomodir dan terverifikasi diaplikasi SIPD, diharapkan kepada OPD dapat mengakomodir dan mengawal serta memprioritaskan pada forum gabungan dan menjadi APBD Tahun 2026. Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau juga mohon bantuan kepada anggota dewan, kedepan untuk mengarahkan Pokir 2026 di Kecamatan Pulau Rimau,” harap dia.
Gayung bersambut, Anggota DPRD Banyuasin DR H Ali Mahmudi SH MSi mengingatkan, pemerintah pusat kini tengah menggiatkan efisiensi anggaran untuk berbagai sektor prioritas penting.
“Untuk itu, pemerintah kecamatan agar mengusulkan program skala prioritas, pemerintah desa diminta mengalokasikan dana untuk kegiatan penting menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu, Perwakilan Bappeda dan Litbang Banyuasin Defri Adhi Sahputra SSTP MSi menyatakan, Musrenbangcam sangat penting untuk menyepakati usulan prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2026
“Musrenbangcam ini merupakan amanat Permendagri, kedepan perlu sinergi anggaran guna mengakomodir berbagai usulan kebutuhan pembangunan. Usulan Musrenbang harus masuk dalam SIPD, kegiatan itu yang tidak bisa diakomodir melalui Dana Desa,” pungkas dia.(WT)