Andreas Okdi Priantoro Usulkan Perda Sungai untuk Kapal Tongkang yang Melintas di Sungai Musi

Daerah, Palembang2495 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Rentetan kecelakaan kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak jembatan dan dermaga di sepanjang Sungai Musi terus memicu keresahan publik, termasuk Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH.

Menurut Andreas, lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap kapal tongkang pengangkut batubara yang melintasi Sungai Musi menjadi salah satu faktor utama di balik seringnya insiden tersebut.

“Kejadian ini sudah bukan lagi sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum. Dampaknya sangat luas, mulai dari ekonomi hingga keselamatan warga,” tegas Andreas, Sabtu (26/10/2024).

Penegakan Hukum yang Lemah, Pelanggaran Berulang

Meski aturan terkait keselamatan pelayaran, seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 tentang Pemanduan Kapal, sudah ada, Andreas menyoroti lemahnya implementasi di lapangan. Banyak operator kapal yang abai terhadap aturan, termasuk panduan wajib saat melintasi Jembatan Ampera.

“Penegakan aturan sangat lemah. Banyak operator yang mengabaikan ketentuan, dan ini berpotensi menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat,” tambah Andreas.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ia mendesak agar operator kapal yang melanggar aturan dikenai sanksi tegas, baik secara pidana maupun perdata.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga, termasuk otoritas pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Palembang, untuk memperkuat pengawasan, baik melalui patroli sungai maupun teknologi pemantauan modern.

“Saya sarankan agar pemerintah daerah mengajukan gugatan perdata terhadap operator kapal yang merusak infrastruktur, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, guna memberikan efek jera,”imbuhnya

Selain itu, Andreas juga menegaskan bahwa setiap kapal pengangkut batu bara harus memenuhi standar kelayakan internasional, termasuk keamanan kapal tunda dan peralatan pendukung lainnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas kapal tongkang di Sungai Musi diduga melanggar Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2011 Pasal 106, serta banyak kapal yang tidak memiliki izin operasi resmi.

“Kami menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda dan banyak kapal yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Andreas.

Perda Sungai sebagai Solusi Jangka Panjang

Sebagai solusi jangka panjang, Andreas mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Sungai yang secara khusus mengatur lalu lintas kapal di Sungai Musi.

Perda ini nantinya akan mewajibkan adanya pemanduan kapal, menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, serta mengatur mekanisme ganti rugi atas kerusakan infrastruktur.

“Perda Sungai sangat penting untuk menjaga keselamatan Jembatan Ampera dan infrastruktur lainnya. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum insiden yang lebih fatal terjadi,” pungkas Andreas.

Harapan Masyarakat

Sebagian masyarakat Kota Palembang yang menggantungkan hidup pada aktivitas di sepanjang sungai kini hidup dalam kecemasan.

Setiap kecelakaan kapal menambah risiko jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur penting jika masalah ini tidak segera ditangani.

Hal itu seperti diungkap oleh Nining (45), seorang warga, menyatakan bahwa setiap kali kapal tongkang melintas, dirinya merasa khawatir akan terjadinya kecelakaan.

“Setiap ada kapal lewat, kami selalu merasa was-was. Kami berharap pemerintah segera bertindak, jangan sampai ada korban jiwa,” ujarnya.

Ditambahkan Aziz (38), yang khawatir rumahnya yang berada di tepi sungai turut menjadi korban jika insiden seperti ini terus terjadi.

“Rumah saya tepat di tepi Sungai Musi. Setiap ada kapal tongkang lewat, kami merasa cemas. Kami butuh jaminan keselamatan dari pemerintah,” keluh Aziz.

Mereka berdua berharap kepada anggota DPRD kota Palembang khususnya kepada Bapak Andreas Okdi Priantoro untuk menyerap aspirasi ini

“Kami harap Bapak Andreas selaku wakil kami di DPRD kota Palembang dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi ini,”pungkas Nining dan Aziz (*)