PALI – An (33) warga Dusun IV Desa Sinar Dewa Kecamatan,Talang Ubi Kabupaten PALI harus menginap di hotel prodeo milik Polres PALI.
Pria ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sengaja mengambil sebuah handphone milik Joki Agus Kurniawan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, didampingi IPDA M. Yusuf Aprian, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Dijelaskannya,kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 22 Maret 2023 Sekira Pukul 03.00 Wib,didusun IV Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Dia mengatakan, bahwa kejadian itu berawal Pada saat korban sedang tidur, lalu terduga pelaku Andi ini masuk ke rumah korban, dengan cara masuk dari pintu depan rumah.
“Ada saat beraksi, pelaku Bambang mengawasi dari luar, kemudian terlapor Andi mengambil 1 (satu) Buah handphone merk VIVO Y21A Warna Putih dan 1 (satu) Buah handphone VIVO Y20 warna biru,” katanya.
Kemudian lanjutnya, diduga tersangka ini melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pali.
“ Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim polres PALI di desa Babat, kecamatan Penukal sekira pukul 23.00.Wib, dan terduga tersangka mengakui bahwa telah mencuri handphone milik korban,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (84r)