Kejari Pali Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

Hukum & Kriminal376 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAPOS –  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pemeriksaan terhadap PS selaku mantri pada Bank Plat Merah di Kabupaten PALI, Senin (22/04/24).

Pemeriksaan PS sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah (Plat Merah) di Kabupaten PALI Tahun 2020.

Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan tehadap PS, tim penyidik Kejari Pali menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana KUR Tahun 2020 sesuai dengan Surat PenetapanTersangka (Pidus 18) Nomor : AP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,-( Satu koma Delapn Milyar Rupiah).

Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa setelah di tetapkan sebagai tersangka penyidik kajari Pali melakukan penahanan terhadap tersangka (PS) berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Pali nomor : PRINT-454 / L.6.22 / Fd.2 /04 /2024 tanggal 22/04/2024.

Selanjutnya tersangka langsung di bahwa ke Lapas IIB Muara Enim untuk di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (B4R)