Berita

Yan Coga: Tuduhan Korupsi Camat Banyuasin II Sungsang Tidak Berdasar, Media Diminta Bertanggung Jawab

7

 

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Aktivis sosial Sumatera Selatan, Yan Coga, menanggapi keras pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Banyuasin II Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yan Coga yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Api Sumsel menilai pemberitaan media Online tersebut sebagai tidak mendasar dan sarat asumsi. Ia menyebut tudingan yang diarahkan kepada Camat Banyuasin II Sungsang, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, sebagai spekulatif dan tanpa didukung data yang valid.

“Mereka itu hanya berasumsi dan terkesan mengada-ada. Jika kita telusuri berita yang dimuat, jelas bahwa kesimpulan dugaan korupsi hanya didasarkan pada kondisi fisik kantor kecamatan yang dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang diterima,” ujar Yan Coga, Minggu (6/7).

Menurut informasi yang dihimpun, tim media online  tersebut mendatangi kantor Kecamatan Banyuasin II Sungsang untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar yang diterima dari APBD 2024. Namun, kunjungan itu hanya disambut oleh Kasubsi Kepegawaian karena Camat dan Sekretaris Kecamatan tidak berada di tempat. Dari pertemuan tersebut dijelaskan bahwa anggaran digunakan untuk pembayaran honorarium pegawai, gaji aparatur sipil negara, serta tenaga harian lepas (THL).

Meski telah mendapatkan penjelasan, media tersebut tetap menurunkan laporan yang menyiratkan dugaan penyimpangan anggaran, semata-mata berdasarkan pengamatan terhadap kondisi kantor kecamatan yang dinilai “kumuh dan tidak terawat.”

Menanggapi hal itu, Yan Coga menilai pendekatan media tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik. “Jika itu dianggap temuan, semestinya tidak gegabah langsung menayangkan berita. Konfirmasi kepada Camat semestinya dilakukan agar informasi yang dipublikasikan berimbang,” tegasnya.

Camat Ahmad Riduan dalam pernyataannya membantah adanya penyalahgunaan dana. Ia menjelaskan bahwa seluruh anggaran yang diterima telah dialokasikan dan digunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ia juga menyebut, tidak adanya alokasi pembangunan fisik dalam APBD 2024 menyebabkan kondisi kantor tetap seperti sebelumnya.

“Tidak semua tahun anggaran mengakomodasi kegiatan fisik. Jadi tidak tepat jika kondisi bangunan dijadikan dasar dugaan korupsi,” terang Riduan.

Yan Coga menambahkan, bila tudingan yang dipublikasikan media tersebut tidak segera diklarifikasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum. “Tudingan yang mengarah pada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi sangat tidak berdasar dan bisa merusak nama baik pejabat publik. Ini bisa kami anggap sebagai fitnah dan kami siap membawa ke ranah hukum,” tutupnya.(*)

 

Exit mobile version