PRABUMULIH, SUMSELJARRAKPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih terbitkan Surat Edaran (SE) terkait bencana kabut asap yang terus terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.
Langkah itu diambil menyusul perubahan cuaca yang cukup ekstrem dan kabut asap yang terjadi di kota Prabumulih sudah melampaui ambang batas.
Menurut Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, bahwa diterbitkannya Surat Edaran No: 476/529/X/2023 tentang himbauan kewaspadaan penyakit akibat kabut asap di kota Prabumulih itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat pada Kamis, 19 oktober 2023.
“Dengan pembahasan bahwa kabut asap ini sudah melampaui ambang batas dan hal ini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat terutama terhadap penyakit gangguan saluran pernapasan, dan iritasi mata,” terang Elman.
Selanjutnya, Elman juga menyampaikan hasil keputusan isi Surat Edaran tersebut antara lain : pertama, agar proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 20 Oktober s/d pemberitahuan kemudian, dan kedua, kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan apabila melakukan aktivitas di luar rumah atau di luar kantor agar menggunakan masker (**)