Unjuk Rasa

Warga Kemang Agung Palembang Tuntut Keadilan, Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung  Cair, PT KAI Diduga Bermain

4

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Puluhan warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT KAI Drive III Palembang, Rabu (26/2/2025).

Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang telah disepakati nilanya antara warga Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung dan pihak KAI Drive III Palembang.

Pasalnya, hingga kini pembayaran ganti rugi tersebut tak kunjung diterima oleh warga.

Warga menduga PT KAI Drive III Palembang berlarut-larut dalam menyelesaikan kewajiban mereka.

Uang ganti rugi yang diklaim sudah dibayarkan malah diduga “tersangkut” di tangan pengacara berinisial BD, yang hingga kini belum menyalurkannya kepada warga yang berhak.

Dalam orasinya, warga menuntut PT KAI bertindak tegas terhadap BD dan memastikan pembayaran segera terealisasi. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar dengan melibatkan warga dari tiga RT sekaligus.

“Kami ingin kejelasan! Kalau tidak ada penyelesaian, warga dari tiga RT akan turun langsung ke kantor PT KAI Drive III,” tegas salah satu warga kepada media.

Usai aksi di kantor PT KAI, warga melanjutkan protes mereka ke Polda Sumsel. Mereka meminta perlindungan hukum dan atensi khusus dari Kapolda Sumsel terkait kasus ini.

Dugaan Penyerobotan Lahan dan Konspirasi

Kuasa hukum warga, Muhammad Miftahudin, S.H., menegaskan bahwa ada indikasi kuat penyerobotan lahan oleh PT KAI Drive III Palembang. Menurutnya, lahan yang disengketakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang secara hukum merupakan bukti kepemilikan tertinggi.

“Warga memiliki SHM. Itu bukti kepemilikan yang sah! Tapi tanah mereka malah diserobot. Kami mendesak Kapolda Sumsel turun tangan dalam kasus ini,” ujar Miftahudin.

Tak hanya itu, ia juga mencium dugaan praktik terstruktur, sistematis, dan masif antara PT KAI Drive III Palembang dan pengacaranya, BD.

“Kami lapor ke Polda, tapi justru Polda bilang yang berhak melapor adalah PT KAI, karena mereka yang merasa sudah membayar ganti rugi ke BD. Tapi kenapa PT KAI tidak melaporkan? Kenapa justru menyuruh warga yang melaporkan? Ada apa ini?” serunya.

Detail Ganti Rugi dan Ketidakjelasan Pembayaran

Miftahudin mengungkapkan, lahan warga yang disengketakan seluas 3.300 meter persegi dengan nilai ganti rugi yang disepakati sebesar Rp2 juta per meter persegi.

Totalnya mencapai Rp6,6 miliar. Sementara itu, PT Sunan Rubber yang juga terdampak masih menunggu perhitungan nilai ganti rugi, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Sejak kesepakatan, tidak ada komunikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pengacara BD terkait pembayaran kepada warga. Ini menunjukkan ada masalah serius yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Warga kini menunggu langkah tegas dari Polda Sumsel dan PT KAI Drive III Palembang. Jika tidak ada penyelesaian, gelombang aksi yang lebih besar bisa terjadi dalam waktu dekat.

Exit mobile version