Unjuk Rasa

Geduduk Kantor Kejari OKI, GERAM Desak Usut Dugaan Korupsi Rp 5,36 Miliar

0

OKI, SUMSELJARRAKPOS — Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat, Mahasiswa, dan Pemuda Ogan Komering Ilir (GERAM OKI) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kamis (28/8/2025).

Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran daerah di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, terdapat dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 5,36 miliar.

Temuan tersebut tercatat dalam LHP Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 dan 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Sejumlah OPD yang disebut dalam laporan itu antara lain Sekretariat DPRD OKI (Rp 1,1 miliar), Dinas Pemuda dan Olahraga (Rp 500 juta), RSUD Kayuagung (Rp 500 juta), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Rp 834 juta), serta Dinas Pendidikan (Rp 900 juta pada 2023 dan Rp 1 miliar pada 2024).

Selain itu, BPK juga menemukan indikasi penyimpangan di lima kecamatan, yakni Tulung Selapan, Pampangan, Air Sugihan, Sirah Pulau Padang, dan Pangkalan Lampam dengan nilai Rp 176 juta, serta pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Rp 134 juta) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Rp 300 juta).

Dalam aksinya, GERAM OKI menyampaikan sembilan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri OKI, di antaranya segera mengusut dugaan korupsi sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, melakukan penyidikan terhadap pihak yang terlibat, menindak tegas OPD bermasalah, serta membuka penanganan kasus secara transparan.

Koordinator aksi, Albadrul Maniru, SH, menegaskan bahwa masyarakat sudah muak dengan praktik penyalahgunaan anggaran.

“Anggaran rakyat bukan bancakan pejabat. Kalau Kejaksaan hanya diam, berarti ikut melindungi pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan, Rivaldy Setiawan, SH, menambahkan bahwa apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, mereka akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.

“Pelayanan publik terganggu karena miliaran rupiah raib. Kami tidak ingin Kejaksaan hanya menjadi penonton,” katanya.

GERAM juga menyinggung lemahnya fungsi pengawasan pimpinan daerah, termasuk Penjabat Bupati OKI tahun 2024. Pola penyimpangan yang terjadi di banyak OPD dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mengarah pada praktik yang sistematis.

“Setiap penggunaan anggaran besar pasti sepengetahuan kepala daerah. Karena itu, Kejaksaan perlu mendalami kemungkinan adanya peran atau pembiaran oleh pimpinan daerah,” ujar Albadrul.

Tuntutan GERAM diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari OKI, yang kemudian mengarahkan surat resmi tersebut ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pencatatan administrasi.

Namun, GERAM menegaskan bahwa penerimaan ini tidak boleh berhenti pada formalitas semata.

“Kami akan terus mengawal sampai ada tindakan nyata. Jika tidak, rakyat pasti akan kembali turun ke jalan,” kata Rivaldy. (*)

Exit mobile version